BONE.BONEKU.COM,– Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Pelajar Mahasiswa Bone (KPMB) menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Bone, Rabu (11/2/2026). Mereka mendesak aparat kepolisian segera menindak dugaan aktivitas tambang ilegal di Desa Turucinnae, Kecamatan Lamuru, yang disebut-sebut berdampak pada kerusakan lingkungan dan kebun warga.
Dalam aksinya, massa membawa sejumlah tuntutan. Mereka meminta Polres Bone mengambil langkah tegas terhadap tambang yang diduga beroperasi tanpa izin, khususnya di wilayah perbatasan Bone-Soppeng tersebut.
Jenderal Lapangan aksi, Muh. Fahmi, menyatakan bahwa aktivitas tambang tersebut diduga tidak memiliki izin operasional dan disebut-sebut dikuasai oleh oknum kepala desa. Ia juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Kami meminta Kapolres Bone menindak tambang ilegal di Desa Turucinnae. Tambang itu tidak memiliki izin operasional dan akibat aktivitasnya sejumlah kebun masyarakat mengalami kerusakan,” tegas Fahmi di hadapan aparat kepolisian.
Menurutnya, aktivitas penggalian dilakukan di aliran sungai kecil, sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan lebih luas dan mengancam lahan perkebunan warga sekitar.
Aksi tersebut diterima langsung oleh Kabag Ops Polres Bone, Kompol Burhanuddin. Di hadapan para mahasiswa, ia menyatakan komitmen kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Sebagai bentuk komitmen dan transparansi, hari ini saya sudah perintahkan Kapolsek Lamuru untuk menghentikan sementara aktivitas tambang tersebut. Dokumentasi penutupan sementara juga sudah kami terima,” ujar Kompol Burhanuddin.
Terkait dugaan kerusakan lingkungan, pihak kepolisian mengaku belum dapat memastikan karena belum melakukan pengecekan langsung di lokasi. Namun, ia memastikan akan turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan.
“Untuk dugaan kerusakan, kami belum bisa memastikan karena belum melihat langsung. Insya Allah kami akan turun meninjau lokasi. Jika ada rekan-rekan mahasiswa yang ingin ikut memantau, silakan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Turucinnae, H. Hurdin, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, membenarkan bahwa aktivitas tambang di wilayahnya belum memiliki izin perpanjangan. Ia menyebut, sebelumnya tambang tersebut sempat memiliki izin ketika pengurusan masih ditangani pemerintah daerah.
“Memang saat ini belum ada izin perpanjangan karena wilayah itu tidak masuk kawasan pertambangan, sehingga terkendala persyaratan,” akunya.
Ia juga menegaskan bahwa aktivitas tambang tersebut tidak bersifat komersial, melainkan untuk kebutuhan pembangunan desa secara swadaya.
“Sekarang aktivitasnya sudah dihentikan sementara. Tambang itu bukan untuk komersil, hanya untuk kebutuhan pembangunan desa melalui swadaya. Kalau ada proyek swadaya, materialnya diambil dari situ. Terkait dugaan kerusakan, kami punya bukti tidak ada lahan yang dirusak,” tutupnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait aspek legalitas dan dampak lingkungan. Mahasiswa berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan objektif demi menjaga kelestarian lingkungan serta hak-hak masyarakat setempat. (*)
Penulis : Amal
Editor : Admin Redaksi











