BONEKU.COM, BONE,– Nasib apes dialami seorang residivis kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Pria yang berinisial AF (27) harus kembali berurusan dengan aparat kepolisian setelah ditangkap saat menjalani perawatan di rumah sakit akibat kecelakaan lalu lintas.
AF diamankan oleh tim Satuan Reserse Kriminal Polres Bone ketika tengah dirawat di RSUD Tenriawaru Bone. Ia mengalami patah kaki setelah terlibat kecelakaan motor di Kecamatan Bengo Senin dini hari kemarin.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang mana sebelumnya diduga kembali melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak dua TKP di wilayah Kabupaten Bone.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan yang ditemui di ruangannya mengungkapkan bahwa AF bukanlah pelaku baru dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Ia merupakan residivis dalam perkara yang sama dan pernah menjalani hukuman penjara.
“Yang bersangkutan adalah residivis kasus curanmor. Saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami patah kaki akibat kecelakaan. Namun proses hukum dipastikan akan tetap berjalan,” ujar AKP Alvin.
Meski dalam kondisi cedera, polisi tetap melakukan penjagaan ketat terhadap pelaku selama dirawat guna mengantisipasi kemungkinan melarikan diri. Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut setelah kondisi kesehatan AF membaik.
Sementara dari hasil wawancara pelaku saat berada di rumah sakit Tenriawaru Bone, AF mengakui semua perbuatannya, beberapa hari lalu dia telah melakukan pencurian di dua TKP yakni di Kecamatan Cina dan Kecamatan Palakka. Bahkan dia mengaku sebelumnya pernah melakukan hal yang sama yakni begal dan sudah menjalani hukuman di Lapas Watampone.
“Motor hasil curian dibawa ke makassar lalu digadaikan, hasilnya saya gunakan untuk judi online dan keperluan sehari-hari,”Ungkapnya
Kini AF masih menjalani perawatan intensif di RSUD Tenriawaru Bone akibat mengalami patah pada kaki kanannya, bukan hanya bisa menahan rasa sakit akibat patah tulang, tapi hukuman penjara juga menanti dirinya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)
Penulis : Amal
Editor : Admin Redaksi











