Kasus Korupsi Desa Cinnongtabi, Kejari Wajo Kembalikan Rp934 Juta ke Kas Negara

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAJO.BONEKU.COM,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp934.141.800 dalam perkara tindak pidana korupsi terkait tata kelola aset dan pembangunan di Desa Cinnongtabi, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo.

Pemulihan kerugian negara tersebut dilakukan pada Rabu, 6 Mei 2026, dan dana itu telah disetorkan kembali ke kas negara.
Kepala Kejari Wajo, Harianto Pane, SH., MH., didampingi Kasi Intel Kejari Wajo, Ardhan Rizan Prawira, SH., MH., menyampaikan hal tersebut kepada awak media pada Kamis, 7 Mei 2026.

Baca Juga:  Aksi AMPERA di Kejari Wajo, Desakan Penegakan Hukum Tanpa Intervensi

Ia menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi tata kelola aset dan pembangunan Desa Cinnongtabi Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Pemulihan kerugian keuangan negara tersebut telah berhasil kami laksanakan dan kembalikan atas adanya kerugian yang ditimbulkan dalam kasus korupsi Desa Cinnongtabi yang melibatkan kepala desa atas nama Andi Tune,” ujarnya.

Baca Juga:  Ponpes Daarul Mu’minin Assadiyah Doping Buka Pendaftaran Santri Baru Tahun Ajaran 2026/2027

Harianto Pane menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya dalam upaya memulihkan kerugian keuangan negara.

“Pemulihan kerugian keuangan negara merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Wajo dalam penanganan tindak pidana korupsi, yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara,” tutupnya.

Diketahui, dalam perkara tersebut, Kepala Desa Cinnongtabi, Andi Tune, selaku terdakwa telah dijatuhi hukuman pidana pokok berupa 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 30 hari kurungan.

Baca Juga:  364 Pejabat Dilantik, Bupati Andi Rosman Tegaskan Mutasi Bukan Faktor Politik

Vonis tersebut diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar pada 1 April 2026 lalu. (*)

Berita Terkait

Kurangi Sampah ke TPA, DLH Wajo Terapkan Biopori dan Pemilahan Botol Plastik di Kantor
Warga Daraga Gelar Aksi Damai di PN Sengkang, Minta Hakim Putuskan Perkara Berdasarkan Fakta Sidang
Gerakan Bersih Dimulai dari Kelurahan, Seluruh Lurah di Kecamatan Tempe Teken Komitmen
Bangkit, Pulih, dan Berdaya! Rutan Sengkang Perkuat Mental Warga Binaan Bersama TDA Wajo
Konsolidasi Hingga Akar Rumput, PSI Wajo Bentuk Kepengurusan DPRt di Lapongkoda
DLH dan Dinas PUPR Wajo Bersinergi Dorong Penerapan Biopori dalam Setiap Perencanaan Bangunan
Aksi Nyata PSI Wajo! Korban Kebakaran di Pitumpanua Terima Bantuan Program Peduli Berbagi
PKB Lantik Serentak 514 DPC dan 38 DPW, Siap Wujudkan Politik Berpihak kepada Rakyat

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:23 WITA

Kurangi Sampah ke TPA, DLH Wajo Terapkan Biopori dan Pemilahan Botol Plastik di Kantor

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:32 WITA

Warga Daraga Gelar Aksi Damai di PN Sengkang, Minta Hakim Putuskan Perkara Berdasarkan Fakta Sidang

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:57 WITA

Gerakan Bersih Dimulai dari Kelurahan, Seluruh Lurah di Kecamatan Tempe Teken Komitmen

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:56 WITA

Bangkit, Pulih, dan Berdaya! Rutan Sengkang Perkuat Mental Warga Binaan Bersama TDA Wajo

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:44 WITA

Konsolidasi Hingga Akar Rumput, PSI Wajo Bentuk Kepengurusan DPRt di Lapongkoda

Berita Terbaru