Kasus Korupsi Desa Cinnongtabi, Kejari Wajo Kembalikan Rp934 Juta ke Kas Negara

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAJO.BONEKU.COM,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp934.141.800 dalam perkara tindak pidana korupsi terkait tata kelola aset dan pembangunan di Desa Cinnongtabi, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo.

Pemulihan kerugian negara tersebut dilakukan pada Rabu, 6 Mei 2026, dan dana itu telah disetorkan kembali ke kas negara.
Kepala Kejari Wajo, Harianto Pane, SH., MH., didampingi Kasi Intel Kejari Wajo, Ardhan Rizan Prawira, SH., MH., menyampaikan hal tersebut kepada awak media pada Kamis, 7 Mei 2026.

Baca Juga:  Aksi AMPERA di Kejari Wajo, Desakan Penegakan Hukum Tanpa Intervensi

Ia menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi tata kelola aset dan pembangunan Desa Cinnongtabi Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Pemulihan kerugian keuangan negara tersebut telah berhasil kami laksanakan dan kembalikan atas adanya kerugian yang ditimbulkan dalam kasus korupsi Desa Cinnongtabi yang melibatkan kepala desa atas nama Andi Tune,” ujarnya.

Baca Juga:  Ponpes Daarul Mu’minin Assadiyah Doping Buka Pendaftaran Santri Baru Tahun Ajaran 2026/2027

Harianto Pane menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya dalam upaya memulihkan kerugian keuangan negara.

“Pemulihan kerugian keuangan negara merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Wajo dalam penanganan tindak pidana korupsi, yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara,” tutupnya.

Diketahui, dalam perkara tersebut, Kepala Desa Cinnongtabi, Andi Tune, selaku terdakwa telah dijatuhi hukuman pidana pokok berupa 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 30 hari kurungan.

Baca Juga:  Kriminalitas dan Laka Lantas Turun, Kamtibmas Wajo Kondusif Sepanjang 2025

Vonis tersebut diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar pada 1 April 2026 lalu. (*)

Berita Terkait

Gandeng Perbankan dan PT HSB, Pemkab Wajo Dorong Akses Rumah Subsidi
Review Design Bangsalae Dinilai Sebagai Langkah Teknis, Bukan Tanda Kegagalan.
Proyek Destinasi Wisata Bangsalae Disorot, Akbar: Jangan Cepat Memvonis, Tunggu Audit Resmi
Ketua SMSI Wajo Dukung Penertiban Sempadan Jalan dan Andalalin, Tegaskan Harus Tanpa Tebang Pilih
Hari Jadi Wajo ke-627, Ini Pesan Penting Bupati Soal Efisiensi Anggaran
DLH Wajo Gandeng Developer, Dorong Pengelolaan Sampah Mandiri di Perumahan
Momen Idul Fitri di Rutan Sengkang, Ratusan Warga Binaan Dapat Remisi
Ramadhan Penuh Berkah, BRI Cabang Sengkang Berbagi dengan Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:28 WITA

Kasus Korupsi Desa Cinnongtabi, Kejari Wajo Kembalikan Rp934 Juta ke Kas Negara

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:34 WITA

Gandeng Perbankan dan PT HSB, Pemkab Wajo Dorong Akses Rumah Subsidi

Senin, 4 Mei 2026 - 15:04 WITA

Review Design Bangsalae Dinilai Sebagai Langkah Teknis, Bukan Tanda Kegagalan.

Senin, 4 Mei 2026 - 13:59 WITA

Proyek Destinasi Wisata Bangsalae Disorot, Akbar: Jangan Cepat Memvonis, Tunggu Audit Resmi

Rabu, 29 April 2026 - 13:36 WITA

Ketua SMSI Wajo Dukung Penertiban Sempadan Jalan dan Andalalin, Tegaskan Harus Tanpa Tebang Pilih

Berita Terbaru