Kasus Korupsi Desa Cinnongtabi, Kejari Wajo Kembalikan Rp934 Juta ke Kas Negara

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAJO.BONEKU.COM,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp934.141.800 dalam perkara tindak pidana korupsi terkait tata kelola aset dan pembangunan di Desa Cinnongtabi, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo.

Pemulihan kerugian negara tersebut dilakukan pada Rabu, 6 Mei 2026, dan dana itu telah disetorkan kembali ke kas negara.
Kepala Kejari Wajo, Harianto Pane, SH., MH., didampingi Kasi Intel Kejari Wajo, Ardhan Rizan Prawira, SH., MH., menyampaikan hal tersebut kepada awak media pada Kamis, 7 Mei 2026.

Baca Juga:  Suasana Akrab di Polres Wajo, Kapolres Rayakan HUT Intelkam Polri ke-80

Ia menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi tata kelola aset dan pembangunan Desa Cinnongtabi Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Pemulihan kerugian keuangan negara tersebut telah berhasil kami laksanakan dan kembalikan atas adanya kerugian yang ditimbulkan dalam kasus korupsi Desa Cinnongtabi yang melibatkan kepala desa atas nama Andi Tune,” ujarnya.

Baca Juga:  Wabup Bone Hadiri Groundbreaking Preservasi Jalan Multiyears Paket 4 di Wajo

Harianto Pane menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya dalam upaya memulihkan kerugian keuangan negara.

“Pemulihan kerugian keuangan negara merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Wajo dalam penanganan tindak pidana korupsi, yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara,” tutupnya.

Diketahui, dalam perkara tersebut, Kepala Desa Cinnongtabi, Andi Tune, selaku terdakwa telah dijatuhi hukuman pidana pokok berupa 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 30 hari kurungan.

Baca Juga:  Edukasi Demokrasi Sejak Dini, KPU Wajo Sambangi SMAN 3 Wajo

Vonis tersebut diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar pada 1 April 2026 lalu. (*)

Berita Terkait

DPRD Wajo Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Warga Abbanuangnge Lewat RDPU
Ratusan Warga Abbanuangnge Datangi DPRD Wajo, Tuntut Penyelesaian Sengketa Lahan dan Pembangunan Infrastruktur
Satpol PP Wajo Gelar Patroli Malam, Awasi Tempat Karaoke dan Hiburan Malam
Pemkab Wajo Tebar 80 Ribu Benih Ikan untuk Kembalikan Kejayaan Danau Tempe
DLH Wajo dan Rutan Sengkang Teken MoU, Gerakan PISOTA’ Masuk Lembaga Pemasyarakatan
Andi Syariful Aklam Darakutni Terpilih sebagai Ketua PBVSI Wajo, Siap Bangun Organisasi dan Cetak Prestasi
23 Tahun Mengabdi untuk Umat, Ponpes Daarul Mu’minin As’adiyah Doping Terus Cetak Generasi Berakhlak
Ingin Dekat dengan Masyarakat, Plt Kasatpol PP Wajo Bertekad Kembalikan Marwah Institusi

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 17:45 WITA

DPRD Wajo Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Warga Abbanuangnge Lewat RDPU

Senin, 22 Juni 2026 - 14:39 WITA

Ratusan Warga Abbanuangnge Datangi DPRD Wajo, Tuntut Penyelesaian Sengketa Lahan dan Pembangunan Infrastruktur

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:49 WITA

Pemkab Wajo Tebar 80 Ribu Benih Ikan untuk Kembalikan Kejayaan Danau Tempe

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:22 WITA

DLH Wajo dan Rutan Sengkang Teken MoU, Gerakan PISOTA’ Masuk Lembaga Pemasyarakatan

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:35 WITA

Andi Syariful Aklam Darakutni Terpilih sebagai Ketua PBVSI Wajo, Siap Bangun Organisasi dan Cetak Prestasi

Berita Terbaru

Terduga pelaku saat diamanakan polisi.

Hukrim

Dipicu Cemburu Buta, Remaja di Bone Ditikam Pakai Badik

Senin, 22 Jun 2026 - 13:13 WITA