BONE.BONEKU.COM – Seorang pria berinisial AH (25), warga Dusun Parigi, Desa Sengeng Palie, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, diamankan polisi setelah diduga melakukan pencurian di sebuah kios milik warga di Dusun Arokke, Desa Liliriattang, Kecamatan Lappariaja.
Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) milik korban yang merekam aksi pencurian tersebut.
Kapolsek Lappariaja, IPTU Muh. Suaib, dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.
Korban diketahui bernama Samsu S.S.Pd (42), seorang guru yang tinggal di Dusun Arokke, Desa Liliriattang, Kecamatan Lappariaja.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/08/VI/2026/SEK LAPPARIAJA/RES BONE/POLDA SULSEL, pelaku diduga masuk ke dalam kios melalui pintu belakang rumah berbahan kayu yang saat itu dalam kondisi tidak terkunci.
“Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil uang tunai yang tersimpan di dalam laci meja sekitar Rp2 juta. Selain itu, pelaku juga membawa kabur berbagai jenis rokok yang dijual di kios tersebut,” Kata Iptu Muh. Suaib
Lanjut kata dia, Barang yang dicuri antara lain satu pak rokok Sampoerna, satu pak Marlboro, tujuh bungkus Esse Double, 17 bungkus Surya Kecil, enam bungkus Gudang Garam Mini, satu pak Class Mild Besar, serta tiga bungkus Surya Besar.
“Korban diprediksi mengalami kerugian mencapai Rp4,1 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek untuk ditindak lanjuti,”Tambahnya
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV yang berada di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui dan selanjutnya diamankan petugas.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Lamuru untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut. (*)










