BONE,BONEKU.COM,– Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum polres bone, Pelaku yang diketahui berinisial ARN (22) masih berstatus Mahasiswa disalah satu perguruan tinggi di Kabupaten Bone.
Informasi yang berhasil dihimpun dari Sat narkoba Polres Bone, Tersangka ARN ini ditangkap di BTN Graha Taqia Bone, Jalan Poros Bone – Wajo, Kelurahan Walannae, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.
Plt Kasat narkoba Polres Bone AKP Irwandi,SH,M,Si yang dikonfirmasi mengatakan bahwa saat penangkapan pihaknya berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkoba dalam penguasaan tersangka.
“ada 17 saset sabu ukuran kecil dan 1 saset ukuran besar yang berhasil kami temukan dari pelaku, selain itu juga ada beberapa barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan juga beberapa alat lainnya,” Kata AKP Irwandi, Rabu 26/3/2025
Lebih jauh kata Irwandi, dari pengakuan pelaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tak dikenalnya dengan cara sistem tempel, yang sebelumnya berkomunikasi dengan admin Instagram TRI yang menawarkan kepada pelaku untuk dijual.
“Sebagian besar sabu ini sudah berhasil dijual ke pelanggan, dan sisanya ini yang kami temukan,” Tambah AKP Irwandi
Saat ini pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut. pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Tim Redaksi