BONE, BONEKU.COM – Wartawan Independen Bone (WIB) resmi mengajukan permohonan penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Bone. Langkah ini diambil sebagai respons mendesak atas belum maksimalnya penerapan dan buruknya transparansi pengelolaan dana serta program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR) di wilayah Kabupaten Bone.
Melalui surat dengan nomor 032/WIB-PRDPU/BONE/VI/2026, Ketua WIB, Eka Handayani, S.Sos., S.H. menegaskan, meskipun Peraturan Daerah (Perda) tentang CSR telah ada, implementasinya di lapangan masih jauh dari harapan. Salah satu masalah terbesar yang disoroti adalah minimnya keterbukaan dan akses publik terhadap data, perencanaan, hingga realisasi penggunaan dana CSR oleh pihak pemerintah.
“Kami memandang perlu adanya forum resmi untuk membahas implementasi Peraturan Daerah tentang CSR, mengingat selama ini pengelolaannya belum transparan dan tertutup, sehingga manfaatnya belum dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.,” tegas Eka Selasa (9/5/2026).
Menurut pantauan tim dari organisasi profesi wartawan ini, masyarakat dan publik kesulitan mendapatkan data yang jelas ke mana dana CSR disalurkan, siapa saja yang menjadi sasaran, serta bagaimana dampak dan laporan pertanggungjawabannya. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa potensi besar dana CSR belum disinkronkan dengan prioritas nyata pembangunan daerah.
Untuk membedah masalah mendasar ini, WIB berharap Pimpinan DPRD segera menjadwalkan RDPU dan memanggil seluruh pihak terkait agar tidak ada lagi hal yang tertutup:
1. Pemerintah Kabupaten Bone
2. OPD yang membidangi investasi, perizinan, dan pembangunan
3. Perwakilan perusahaan yang beroperasi di Bone
4. Akademisi dan pakar hukum
5. Organisasi masyarakat sipil, media, dan unsur masyarakat lainnya.
Dalam forum tersebut, WIB menuntut pembahasan yang tajam dan mendalam, khususnya terkait:
1. Evaluasi jujur pelaksanaan Perda CSR, termasuk alasan di balik praktik yang tidak transparan selama ini
2. Mekanisme perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan yang kerap tidak diakses publik
3. Transparansi mutlak dan akses terbuka terhadap data serta realisasi penggunaan program CSR
4. Keselarasan antara penyaluran CSR dengan prioritas pembangunan yang dibutuhkan warga
5. Peran pengawasan DPRD untuk memastikan pemerintah bekerja secara terbuka dan akuntabel
6. Kendala nyata serta solusi agar CSR benar-benar berpihak pada kesejahteraan rakyat.
WIB menekankan, RDPU ini bukan sekadar diskusi, melainkan langkah awal menuntut pertanggungjawaban. Rekomendasi yang dihasilkan nanti diharapkan mampu memutus praktik pengelolaan yang tertutup, meningkatkan akuntabilitas pemerintah, serta mendorong dunia usaha agar kontribusinya benar-benar terarah, terukur, dan dirasakan dampaknya secara merata oleh seluruh masyarakat Kabupaten Bone.(*)
Penulis : Achyl
Editor : Admin Redaksi










