BONE.BONEKU.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone bersama PT Jasa Raharja bergerak cepat memfasilitasi penyaluran santunan kepada keluarga balita berinisial GN (4), korban meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi di perempatan Jalan Jenderal Ahmad Yani–Jalan Besse Kajuara, Watampone, Kabupaten Bone.
Kurang dari dua kali 24 jam setelah kejadian, santunan Jasa Raharja sebesar Rp50 juta telah diterima oleh ahli waris korban pada Jumat (7/8/2026) di rumah duka yang berada di kawasan perempatan Jalan MT Haryono–Jalan Pinra, Kelurahan Macanang.
Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh perwakilan PT Jasa Raharja Watampone dan disaksikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama.
Diketahui, kecelakaan maut tersebut terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 14.00 Wita di perempatan Jalan Ahmad Yani–Jalan Besse Kajuara. Korban GN yang saat itu berboncengan sepeda motor bersama ibu dan saudaranya mengalami luka berat dan meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Tenriawaru Watampone.
Peristiwa tersebut melibatkan sebuah minibus yang dikemudikan oleh seorang anggota Polres Bone berinisial Ipda MA.
Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Utama mengatakan pihaknya selalu memberikan pendampingan dalam setiap penanganan kecelakaan lalu lintas, khususnya yang mengakibatkan korban meninggal dunia, termasuk memastikan hak korban untuk memperoleh santunan Jasa Raharja dapat diproses secepat mungkin.
“Kami selalu melakukan asistensi terhadap setiap kejadian kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kami memastikan hak korban untuk mendapatkan santunan Jasa Raharja diproses secara cepat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Riyanda.
Selain mendampingi proses administrasi santunan, jajaran Satlantas Polres Bone juga mengunjungi rumah duka sebagai bentuk belasungkawa dan dukungan moril kepada keluarga korban.
Menurut AKP Riyanda, santunan yang diberikan bukanlah pengganti atas kehilangan nyawa korban, melainkan bentuk perlindungan dasar negara untuk membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
“Semoga santunan ini dapat sedikit membantu keluarga korban, dan kami berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan serta kesabaran dalam menghadapi musibah ini,” katanya.
Ia menjelaskan, pemberian santunan tersebut merupakan hak korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang beserta ketentuan yang mengatur penyelenggaraan santunan Jasa Raharja.
AKP Riyanda menegaskan, Satlantas Polres Bone berkomitmen memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat, termasuk membantu korban kecelakaan lalu lintas memperoleh hak-haknya setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sinergi antara Satlantas Polres Bone dan Jasa Raharja diharapkan dapat memastikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas serta membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” tutupnya. (*)










