BONE, BONEKU.COM — Berawal dari ajakan menjalin hubungan yang berujung penolakan, seorang pemuda di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, diduga nekat menganiaya seorang remaja perempuan berusia 17 tahun.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (16/8/2026) dini hari. Suasana yang semula tenang berubah mencekam setelah korban berteriak meminta pertolongan ketika diduga menjadi korban kekerasan dipinggir jalan.
Terduga pelaku penganiayaan diketahui bernama AL (20), warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Cellu, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone. Sementara korban berinisial MM, 17 tahun, warga Jalan Sungai Limboto, Kelurahan Tanete Riattang, Kecamatan Tanete Riattang.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, kejadian bermula ketika korban mendatangi terduga pelaku di wilayah Kelurahan Cellu. Saat itu, terduga pelaku disebut sedang mengonsumsi minuman keras.
Tak lama kemudian, terduga pelaku mengantar korban pulang menggunakan sepeda motor. Namun, perjalanan pulang tersebut berubah menjadi insiden kekerasan.
Sebelum tiba di tempat kost korban, terduga pelaku disebut mengajak korban untuk bercinta layaknya pasangan suami istri, Korban menolak ajakan tersebut.
Penolakan itu diduga memicu emosi terduga pelaku. Ia kemudian menghentikan sepeda motor yang dikendarainya. Dalam situasi tersebut, korban diduga mendapat pukulan di bagian belakang kepala sebanyak tiga kali. Tak berhenti di situ, korban juga disebut ditampar sebanyak lima kali.
Korban yang panik kemudian berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut memecah suasana dini hari dan mengundang perhatian warga sekitar.
Sejumlah warga yang mendengar teriakan korban langsung berdatangan dan berusaha melerai keduanya. Namun, situasi justru semakin memanas. Terduga pelaku disebut melakukan perlawanan hingga akhirnya diamankan warga.
Warga kemudian menghubungi pihak kepolisian.
Kapolsek Tanete Riattang AKP Budhiawan yang dikonfirmasi melalui Opsnal III Reskrim, Ipda Muhammad Nasrum, yang mendapat laporan dari warga langsung berangkat ke TKP untuk mengamankan pelaku.
“Tadi malam kami mendapat laporan dari warga ada keributan yang terjadi, ada seorang remaja menganiaya seorang perempuan, sehingga kami langsung kesana mengamankan terduga pelaku dan dibawa ke kantor,” Ujarnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut, yakni satu unit telepon seluler Redmi warna hitam serta satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi DW 2096 GY.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Tanete Riattang bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (*)










