OPINI : Kabut Asap Sulawesi Selatan: Warga Perlu Dilindungi, Sumber Pencemaran Harus Ditelusuri

- Jurnalis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONEKU.COM,– Kabut asap yang memengaruhi sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan pada Oktober 2026 perlu mendapat perhatian serius. Persoalannya bukan hanya gangguan jarak pandang, tetapi juga kualitas udara dan risiko kesehatan masyarakat, terutama bagi mereka yang harus beraktivitas di luar rumah.

 

Data IQAir yang diberitakan pada 14 Oktober 2026 menunjukkan AQI Maros mencapai 207, Bantaeng 162, dan Jeneponto 154. Angka tersebut menunjukkan kondisi kualitas udara yang perlu diwaspadai. Namun, nilai AQI dapat berubah menurut waktu dan lokasi pemantauan. Karena itu, data perlu dibaca berdasarkan waktu pengukuran dan sumbernya.

 

Pertanyaan yang lebih penting adalah apa yang menyebabkan penurunan kualitas udara tersebut. Informasi yang diberitakan mengarah pada kemungkinan kontribusi asap dari luar Sulawesi Selatan dan sumber polutan lokal. Untuk memastikan keterkaitan tersebut, data kualitas udara perlu diperiksa bersama informasi titik panas, kejadian kebakaran, arah angin, dan konsentrasi PM2.5.

 

Tingginya AQI di suatu wilayah tidak otomatis membuktikan bahwa wilayah tersebut merupakan sumber utama asap. Penentuan sumber pencemaran harus didasarkan pada data yang saling mendukung, bukan hanya pada lokasi dengan angka polusi tertinggi.

Baca Juga:  Opini : Kabupaten Wajo Di Persimpangan Jalan

 

Ketika kualitas udara memburuk, masyarakat yang bekerja di jalan, berdagang, berkendara, bertani, atau melakukan pekerjaan lapangan memiliki risiko paparan yang perlu diperhatikan. Berbeda dengan orang yang dapat bekerja di dalam ruangan, kelompok ini sering kali tidak memiliki pilihan untuk menghentikan aktivitasnya.

 

Karena itu, perlindungan masyarakat tidak cukup dilakukan melalui imbauan umum. Warga membutuhkan informasi kualitas udara yang mudah diakses dan panduan yang jelas mengenai tindakan yang perlu dilakukan.

 

Sebelum beraktivitas di luar rumah, masyarakat sebaiknya memeriksa informasi kualitas udara terbaru melalui IQAir, BMKG, atau kanal resmi pemerintah daerah. Ketika polusi berada pada tingkat tidak sehat, aktivitas fisik berat di luar ruangan perlu dikurangi atau dipindahkan ke ruang dalam yang udaranya lebih bersih.

 

Jika paparan tidak dapat dihindari, penggunaan respirator N95 atau KN95 yang memenuhi standar dan terpasang rapat dapat membantu mengurangi paparan partikel halus. Anak-anak, lansia, ibu hamil, serta orang dengan gangguan jantung atau pernapasan perlu mendapat perhatian khusus. Jika muncul sesak napas berat atau nyeri dada, segera cari pertolongan medis.

Baca Juga:  Tanggapi Aduan Warga, Lurah Panyula Terjun Langsung Pantau dan Kendalikan Situasi di Wilayahnya

 

Sekolah dan pemberi kerja juga perlu menyesuaikan aktivitas dengan kondisi kualitas udara. Bagi pekerja luar ruang, langkah yang dapat dipertimbangkan meliputi pengurangan pekerjaan fisik berat, penyesuaian waktu kerja, serta penyediaan tempat istirahat dengan udara yang lebih bersih.

 

Perlindungan masyarakat harus berjalan bersama penanganan sumber pencemaran. Pemerintah daerah bersama BMKG, instansi lingkungan hidup, badan penanggulangan bencana, dan pihak terkait perlu memeriksa informasi kebakaran serta pola penyebaran asap berdasarkan data yang tersedia.

 

Data titik panas perlu dicocokkan dengan laporan kejadian kebakaran, kondisi atmosfer, dan perubahan konsentrasi polutan. Titik panas tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu lokasi merupakan sumber utama pencemaran. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk menghasilkan kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Koordinasi lintas wilayah juga penting karena asap dapat bergerak melampaui batas administratif. Pemerintah perlu menyampaikan informasi mengenai kondisi kualitas udara, hasil penelusuran sumber pencemaran, dan tindakan yang telah dilakukan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menerima peringatan, tetapi juga memperoleh penjelasan mengenai penanganan masalah.

Baca Juga:  DLH Wajo Gandeng Developer, Dorong Pengelolaan Sampah Mandiri di Perumahan

 

Penanganan kabut asap di Sulawesi Selatan perlu diarahkan pada dua hal: mengurangi paparan masyarakat dan menelusuri sumber pencemaran. Warga perlu memantau kualitas udara serta menyesuaikan aktivitas ketika polusi meningkat. Sekolah dan pemberi kerja perlu memberikan perlindungan sesuai kondisi di lapangan. Pemerintah harus memastikan pemantauan, penelusuran sumber pencemaran, dan pencegahan kebakaran dilakukan secara terkoordinasi.

 

Masyarakat juga dapat membantu dengan melaporkan dugaan kebakaran melalui kanal resmi dan tidak menyebarkan informasi mengenai sumber asap yang belum terverifikasi.

 

Kabut asap tidak cukup ditangani dengan menunggu kondisi udara membaik. Diperlukan data yang dapat diperiksa, tindakan yang terukur, dan keterbukaan pemerintah dalam menyampaikan hasil penanganan. Yang perlu dipastikan bukan hanya kapan kabut asap berlalu, tetapi juga apakah sumber pencemaran telah ditangani dan risiko kejadian serupa dapat dikurangi.(*)

Penulis : Andika Marsuki

 

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Opini : Kabupaten Wajo Di Persimpangan Jalan
OPINI : Tenaga Kerja Hijau dan Ketahanan Pangan Bone menuju Ekonomi Berkelanjutan
OPINI : 80 Tahun Indonesia, Kemerdekaan Atau Petaka?
OPINI : Bone Pasca Konflik Pajak: Antara Keadilan Fiskal dan Luka Sosial
Opini : Kesalehan Sosial dan Tantangan Pengelolaan Sampah di Kabupaten Bone
Opini : Bone 2025, Fa Aina Tadzhabun?

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:58 WITA

OPINI : Kabut Asap Sulawesi Selatan: Warga Perlu Dilindungi, Sumber Pencemaran Harus Ditelusuri

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:06 WITA

Opini : Kabupaten Wajo Di Persimpangan Jalan

Minggu, 12 Oktober 2025 - 11:54 WITA

OPINI : Tenaga Kerja Hijau dan Ketahanan Pangan Bone menuju Ekonomi Berkelanjutan

Minggu, 31 Agustus 2025 - 23:21 WITA

OPINI : 80 Tahun Indonesia, Kemerdekaan Atau Petaka?

Minggu, 24 Agustus 2025 - 15:28 WITA

OPINI : Bone Pasca Konflik Pajak: Antara Keadilan Fiskal dan Luka Sosial

Berita Terbaru