BONE.BONEKU.COM,– Unit Resmob Satreskrim Polres Bone berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka serius. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Wanuawaru, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan berlangsung pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 16.05 Wita.
Korban diketahui bernama Suradi (27), warga Desa Wanuawaru, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka terbuka di bagian pinggang belakang dengan panjang sekitar 7 cm dan lebar 3 cm, sehingga harus dirujuk ke RS Tenriawaru Bone untuk mendapatkan perawatan medis.
Sementara terduga pelaku adalah berinisial RA (61), seorang petani yang juga berdomisili di Desa Wanuawaru, Kecamatan Libureng.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat pelaku (RA) berjalan dari sawah menuju rumahnya. Di tengah perjalanan, korban Suradi tiba-tiba memukul pelaku menggunakan ember, kemudian memukul bagian wajah serta mencekik pelaku.
“Karena merasa terancam, pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis parang dan langsung menebas korban pada bagian pinggang belakang. ” Kata AKP Alvin, Jumat 30/1/2026
Unit Resmob Satreskrim Polres Bone yang dipimpin oleh Kanit Resmob AIPTU Tahir segera melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 Wita, petugas berhasil mengamankan pelaku Desa Wanuawaru, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone.
“Untuk motifnya berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku dan korban ini memiliki permasalahan sengketa tanah sebelumnya,” Tutup Alvin
Selain terduga pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam lengkap dengan warangkanya.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)










