SOPPENG.BONEKU.COM,– Pemerintah Kabupaten Soppeng melalui UPT RSUD Latemmamala Soppeng menetapkan pengaturan waktu besuk serta kebijakan pembatasan pengunjung demi menjaga kenyamanan dan keselamatan pasien.
Dalam pengumuman resminya, rumah sakit menetapkan jam besuk yang terbagi dalam dua sesi, yakni siang hari pukul 11.00 hingga 14.00 WITA, serta sore hari pukul 16.00 hingga 20.00 WITA. Pengaturan ini diharapkan dapat menciptakan suasana perawatan yang lebih tertib, sekaligus memberi waktu istirahat yang cukup bagi pasien.
Selain itu, RSUD Latemmamala juga memberlakukan kebijakan penting terkait pengunjung anak. Anak sehat berusia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan untuk masuk saat jam besuk. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk melindungi anak dari risiko penularan penyakit di lingkungan rumah sakit, sekaligus menjaga kondisi pasien agar tetap stabil.
Pihak rumah sakit mengimbau seluruh keluarga pasien dan masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut serta bekerja sama dalam menciptakan lingkungan pelayanan kesehatan yang aman, nyaman, dan kondusif.
Dengan penerapan kebijakan ini, RSUD Latemmamala Soppeng menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan kesehatan yang optimal dengan mengutamakan keselamatan semua pihak. (*)










