Demi Menghemat Biaya, Karyawan SPBU di Bone Dirampas Hak Jaminan Sosialnya

- Jurnalis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, BONEKU.COM – Ketidakpatuhan pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terhadap aturan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi sorotan serius di Kabupaten Bone. Dari data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bone, banyak pengelola SPBU hanya mendaftarkan satu atau dua orang karyawan saja sebagai peserta, padahal jumlah tenaga kerja di setiap lokasi bisa mencapai belasan orang.

Padahal sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bone telah melakukan sosialisasi secara khusus kepada para pengusaha SPBU, bahkan melibatkan pihak kepolisian guna memastikan aturan dipahami dan dipatuhi. Namun kenyataannya, pelanggaran atas hak dasar pekerja ini masih terus terjadi.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bone, Mansur, menegaskan bahwa seluruh karyawan di SPBU berhak mendapatkan perlindungan sosial sesuai ketentuan perundang-undangan, yaitu UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan peraturan turunannya.

Baca Juga:  Bupati dan Wakil Bupati Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80

“Semua pekerja tanpa kecuali berhak atas perlindungan. Apalagi lingkungan kerja di SPBU termasuk berisiko tinggi. Tidak boleh ada diskriminasi dalam pemberian jaminan sosial,” tegas Mansur.

Fakta di lapangan memperkuat temuan tersebut. SPBU Ahmad Yani di Watampone diketahui memiliki belasan karyawan yang bertugas di empat dispenser BBM — masing-masing untuk Diesel, Pertalite roda dua, Pertalite roda empat, dan Pertamax.

Manager SPBU Ahmad Yani, Sukriadi, membenarkan belum seluruh karyawannya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengakui hanya karyawan lama yang sudah didaftarkan, sementara karyawan wanita belum ada yang masuk dalam data peserta.

Baca Juga:  IWAPI Bone Apresiasi Gladian Pemuda

“Memang belum semua. Beberapa karyawan lama sudah terdaftar. Untuk karyawan wanita, belum kami daftarkan karena rata-rata masa kerjanya belum lama sudah berhenti,” ujar Sukriadi saat dikonfirmasi Jumat (21/8/2026).

Kondisi ini memicu desakan agar pihak berwenang tidak lagi membiarkan pelanggaran berulang. Pengamat Hukum Bone, Indra, menilai tindakan pengelola SPBU yang tidak mendaftarkan seluruh karyawannya merupakan pelanggaran hukum berat yang merampas hak dasar pekerja.

Baca Juga:  Jurnalis Bone Berduka

“Lingkungan kerja di SPBU itu berisiko tinggi. Jika tidak ada perlindungan jaminan sosial, siapa yang menjamin keselamatan mereka? Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pelanggaran undang-undang yang disengaja,” tegas Indra.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Tenaga Kerja setempat. Menurutnya, jika teguran dan sosialisasi tidak mempan, pemerintah harus berani mengambil langkah tegas, termasuk mencabut izin usaha bagi pengelola yang terus melanggar.

“Kami mendesak pemerintah dan Dinas Tenaga Kerja untuk tidak segan-segan menindak tegas. Jika perlu, cabut izin usahanya. Pengusaha tidak boleh menguntungkan diri sendiri di atas penderitaan dan risiko keselamatan para pekerjanya,” pungkas Indra.(*)

Penulis : Achyl

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Tim Monev Polda Sulsel Tinjau Kampung Tertib Lalu Lintas Bone — Cek Efektivitas & Kebutuhan Peningkatan Program
Cegah Penyalahgunaan, Sat Reskrim Polres Bone Gelar Sidak SPBU & Usaha — Dua Kedapatan Pakai Elpiji Subsidi
47 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Dua Pekan, Kapolres Bone: 760 Jiwa Berhasil Diselamatkan
Keluarga Klarifikasi Pria Mengamuk di Cina: Tidak Ada Riwayat Gangguan Kejiwaan, Diduga Kesurupan Usai Ziarah Kubur
Panen Padi 10,4 Ton per Hektare, Wagub Sulsel Dukung Penguatan Pertanian Modern di Sidrap
Gubernur Andi Sudirman Pimpin Detik-detik Pengibaran Merah Putih HUT ke-81 RI Tingkat Provinsi
Dugaan Praktik Pelansiran Disorot, Pengguna Truk Keluhkan Pembatasan Solar di SPBU Pakkasalo
Dari Dunia Advokat ke Kursi Hakim Agung, Dhifla Wiyani Bawa Pengalaman Panjang di Bidang Hukum

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:29 WITA

Demi Menghemat Biaya, Karyawan SPBU di Bone Dirampas Hak Jaminan Sosialnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:42 WITA

Tim Monev Polda Sulsel Tinjau Kampung Tertib Lalu Lintas Bone — Cek Efektivitas & Kebutuhan Peningkatan Program

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:32 WITA

Cegah Penyalahgunaan, Sat Reskrim Polres Bone Gelar Sidak SPBU & Usaha — Dua Kedapatan Pakai Elpiji Subsidi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 00:39 WITA

47 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Dua Pekan, Kapolres Bone: 760 Jiwa Berhasil Diselamatkan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:42 WITA

Keluarga Klarifikasi Pria Mengamuk di Cina: Tidak Ada Riwayat Gangguan Kejiwaan, Diduga Kesurupan Usai Ziarah Kubur

Berita Terbaru