WAJO.BONEKU.COM,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp934.141.800 dalam perkara tindak pidana korupsi terkait tata kelola aset dan pembangunan di Desa Cinnongtabi, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo.
Pemulihan kerugian negara tersebut dilakukan pada Rabu, 6 Mei 2026, dan dana itu telah disetorkan kembali ke kas negara.
Kepala Kejari Wajo, Harianto Pane, SH., MH., didampingi Kasi Intel Kejari Wajo, Ardhan Rizan Prawira, SH., MH., menyampaikan hal tersebut kepada awak media pada Kamis, 7 Mei 2026.
Ia menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi tata kelola aset dan pembangunan Desa Cinnongtabi Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Pemulihan kerugian keuangan negara tersebut telah berhasil kami laksanakan dan kembalikan atas adanya kerugian yang ditimbulkan dalam kasus korupsi Desa Cinnongtabi yang melibatkan kepala desa atas nama Andi Tune,” ujarnya.
Harianto Pane menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya dalam upaya memulihkan kerugian keuangan negara.
“Pemulihan kerugian keuangan negara merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Wajo dalam penanganan tindak pidana korupsi, yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara,” tutupnya.
Diketahui, dalam perkara tersebut, Kepala Desa Cinnongtabi, Andi Tune, selaku terdakwa telah dijatuhi hukuman pidana pokok berupa 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 30 hari kurungan.
Vonis tersebut diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar pada 1 April 2026 lalu. (*)










