Kasus Korupsi Desa Cinnongtabi, Kejari Wajo Kembalikan Rp934 Juta ke Kas Negara

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAJO.BONEKU.COM,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp934.141.800 dalam perkara tindak pidana korupsi terkait tata kelola aset dan pembangunan di Desa Cinnongtabi, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo.

Pemulihan kerugian negara tersebut dilakukan pada Rabu, 6 Mei 2026, dan dana itu telah disetorkan kembali ke kas negara.
Kepala Kejari Wajo, Harianto Pane, SH., MH., didampingi Kasi Intel Kejari Wajo, Ardhan Rizan Prawira, SH., MH., menyampaikan hal tersebut kepada awak media pada Kamis, 7 Mei 2026.

Baca Juga:  Edukasi Kebencanaan di Wajo, Masyarakat Diajak Pahami Langkah Aman Saat Gempa

Ia menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi tata kelola aset dan pembangunan Desa Cinnongtabi Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Pemulihan kerugian keuangan negara tersebut telah berhasil kami laksanakan dan kembalikan atas adanya kerugian yang ditimbulkan dalam kasus korupsi Desa Cinnongtabi yang melibatkan kepala desa atas nama Andi Tune,” ujarnya.

Baca Juga:  Aksi Unjuk Rasa di BRI Sengkang Dikawal Ketat Aparat Kepolisian

Harianto Pane menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya dalam upaya memulihkan kerugian keuangan negara.

“Pemulihan kerugian keuangan negara merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Wajo dalam penanganan tindak pidana korupsi, yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara,” tutupnya.

Diketahui, dalam perkara tersebut, Kepala Desa Cinnongtabi, Andi Tune, selaku terdakwa telah dijatuhi hukuman pidana pokok berupa 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 30 hari kurungan.

Baca Juga:  Reses di Belawa, Arga Prasetya Disambut Keluhan Banjir dan Bantuan Pertanian

Vonis tersebut diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar pada 1 April 2026 lalu. (*)

Berita Terkait

Edukasi Kebencanaan di Wajo, Masyarakat Diajak Pahami Langkah Aman Saat Gempa
Atasi Persoalan Sampah, DLH Wajo Gaungkan Gerakan Pilah, Olah dan Tanami Pekarangan
Baso Ahmad Fahmi Persembahkan Prestasi Gemilang, MTs As’adiyah No. 34 Doping Juara 1 OMI Kabupaten Wajo
RPK Wajo Sentuh 58 Outlet Aktif, Bulog Perkuat Stabilitas Harga Pangan
Isu Pegawai Bulog Minta Sesuatu ke Mitra RPK Mencuat, Pinca Bulog Wajo Beri Klarifikasi
Pangdam XIV/Hasanuddin Kunker ke Kodim 1406/Wajo, Tekankan Semangat Prajurit dan Peran Keluarga
Kado Kemerdekaan, 155 Warga Binaan Rutan Sengkang Terima Remisi, 2 Langsung Bebas
HUT RI ke-81 di Rutan Sengkang, Pasukan 8 Sukses Kibarkan Sang Merah Putih

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 12:43 WITA

Edukasi Kebencanaan di Wajo, Masyarakat Diajak Pahami Langkah Aman Saat Gempa

Selasa, 22 September 2026 - 13:34 WITA

Atasi Persoalan Sampah, DLH Wajo Gaungkan Gerakan Pilah, Olah dan Tanami Pekarangan

Minggu, 13 September 2026 - 22:33 WITA

Baso Ahmad Fahmi Persembahkan Prestasi Gemilang, MTs As’adiyah No. 34 Doping Juara 1 OMI Kabupaten Wajo

Minggu, 13 September 2026 - 17:27 WITA

RPK Wajo Sentuh 58 Outlet Aktif, Bulog Perkuat Stabilitas Harga Pangan

Sabtu, 12 September 2026 - 21:45 WITA

Isu Pegawai Bulog Minta Sesuatu ke Mitra RPK Mencuat, Pinca Bulog Wajo Beri Klarifikasi

Berita Terbaru