BONE.BONEKU.COM – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang anggota Polres Bone terjadi di perempatan Jalan Ahmad Yani–Jalan Besse Kajuara, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 14.00 Wita. Insiden tersebut mengakibatkan seorang balita berusia empat tahun meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
Kecelakaan melibatkan sebuah mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan Ipda MA (49), anggota Polres Bone, dengan sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai MS (19) dan membonceng dua penumpang.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi, sepeda motor Honda Scoopy saat itu berhenti di persimpangan karena hendak melintas ke jalan perempatan. Pada saat bersamaan, dari arah yang sama datang mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan Ipda MA.
Diduga kendaraan tersebut mengalami gangguan pada sistem pengereman sehingga menabrak bagian belakang sepeda motor yang berada di depannya.
Sesaat setelah kejadian, Ipda MA langsung melaporkan peristiwa tersebut melalui sambungan telepon kepada pihak terkait. Ia juga menyerahkan kunci mobil kepada personel Satuan Lalu Lintas yang saat itu berada di lokasi untuk melaksanakan pengamanan kegiatan gerak jalan. Selanjutnya, yang bersangkutan mendatangi Polres Bone sebagai bentuk pertanggungjawaban dan kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku.
Sementara itu, ambulans yang berada di sekitar lokasi segera mengevakuasi para korban ke RSUD Tenriawaru Watampone untuk mendapatkan penanganan medis.
Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi mobil, pengendara sepeda motor, serta salah seorang penumpang bernama Herniati (45) dilaporkan selamat dan tidak mengalami luka.
Namun, seorang balita berinisial GN (4) mengalami luka lecet pada alis kanan, pinggang sebelah kiri, punggung, serta benturan di bagian belakang kepala. Meski sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD Tenriawaru Watampone, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Kerugian material akibat kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp500 ribu.
Usai menerima laporan, personel Satlantas Polres Bone langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan TKP, melakukan olah tempat kejadian perkara, membuat sketsa lokasi, memeriksa para saksi, serta mengamankan kedua kendaraan yang terlibat.
Karena salah satu pihak yang terlibat merupakan anggota Polri, Satlantas Polres Bone juga berkoordinasi dengan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bone guna memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga kini, kasus kecelakaan tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Satlantas Polres Bone. Polisi masih mendalami dugaan gangguan pada sistem pengereman mobil yang dikemudikan Ipda MA, sekaligus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan tersebut. (*)










