BONE.BONEKU.COM,– Polres Bone memastikan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang anggotanya dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Peristiwa yang mengakibatkan seorang balita meninggal dunia itu kini masih dalam proses penyelidikan Satlantas Polres Bone.
Kecelakaan terjadi di perempatan Jalan Ahmad Yani–Jalan Besse Kajuara, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.
Insiden tersebut melibatkan mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan Ipda MA (49), anggota Polres Bone, dengan sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai MS (19), yang saat itu membonceng dua penumpang.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, mengatakan penanganan perkara tidak hanya dilakukan oleh Satlantas, tetapi juga dikoordinasikan dengan Seksi Propam Polres Bone dan Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan karena salah satu pihak yang terlibat merupakan anggota Polri.
“IPDA MA saat ini telah ditahan di Mapolres Bone dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami memastikan seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata AKP Riyanda kepada wartawan, Kamis (6/8).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi, sepeda motor Honda Scoopy berhenti di persimpangan karena hendak memasuki jalan perempatan. Pada saat bersamaan, dari arah yang sama datang mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan Ipda MA.
“Dugaan sementara, kendaraan Daihatsu Xenia yang dikemudikan IPDA MA mengalami gangguan pada sistem pengereman sehingga menabrak bagian belakang sepeda motor,” ujarnya.
Usai kejadian, pengemudi mobil segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian dan menyerahkan kunci kendaraan kepada personel Satlantas yang saat itu sedang melaksanakan pengamanan kegiatan gerak jalan.
“Selanjutnya, yang bersangkutan mendatangi Polres Bone untuk menjalani proses penanganan sesuai prosedur,” tambahnya.
Seluruh korban kemudian dievakuasi ke RSUD Tenriawaru Watampone. Pengemudi mobil, pengendara sepeda motor, serta salah seorang penumpang bernama Herniati (45) dilaporkan tidak mengalami luka.
Sementara itu, seorang penumpang lainnya berinisial GN (4) mengalami luka di beberapa bagian tubuh serta benturan di bagian belakang kepala. Korban sempat mendapatkan perawatan medis, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Personel Satlantas Polres Bone yang menerima laporan langsung mengamankan lokasi, melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan kedua kendaraan yang terlibat sebagai barang bukti.
Terpisah, Kasi Humas Polres Bone, IPTU Rayendra Muchtar, S.H., menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan menegaskan komitmen Polres Bone untuk menangani perkara tersebut secara profesional dan terbuka.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Polres Bone memastikan proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Seluruh tahapan penyelidikan terus berjalan, termasuk pendalaman terhadap dugaan gangguan pada sistem pengereman kendaraan,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterlibatan Propam dalam penanganan perkara merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, penyidik Satlantas Polres Bone hingga kini masih terus mendalami penyebab pasti kecelakaan melalui pemeriksaan teknis kendaraan, keterangan para saksi, serta alat bukti lainnya.
Polres Bone juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, serta menunggu hasil resmi penyelidikan.
Selain itu, pihak keluarga korban telah mendatangi Mapolres Bone untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur. Atas permintaan keluarga, Polres Bone juga memfasilitasi pertemuan dengan anggota yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)










