BONE.BONEKU.COM – Dugaan praktik penipuan berkedok bisnis jual beli telur ayam ras di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, terus bergulir. Setelah sebelumnya hanya mencuat dari satu laporan, kini sejumlah pedagang dan peternak mengaku mengalami pola transaksi serupa dengan total kerugian yang diduga mencapai ratusan juta rupiah.
Sejumlah korban mulai melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bone. Salah satunya tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/498/VIII/2026/SPKT/RES BONE tertanggal 7 Agustus 2026, dengan terlapor seorang perempuan berinisial R (72).
Pelapor, Muhammad Asyraf Rahmat (29), mengaku mengalami kerugian setelah menjual telur ayam ras kepada terlapor. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 2 Mei 2026 di Jalan Sungai Limboto, Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Dalam laporannya, Asyraf menjelaskan bahwa transaksi diawali dengan kesepakatan harga telur di kediaman terlapor. Setelah tercapai kesepakatan, sekitar 400 rak telur diambil oleh cucu terlapor yang berinisial NS.
Namun, pembayaran yang diterima hanya sebagian, sedangkan sisa nilai transaksi hingga kini disebut belum pernah dilunasi. Akibatnya, Asyraf mengaku mengalami kerugian sekitar Rp13,2 juta.
Tidak hanya Asyraf, pedagang telur lainnya, Andi Agri Fardhi Adhinata (31), juga mengaku menjadi korban dengan nilai kerugian yang jauh lebih besar, yakni mencapai Rp55,2 juta.
Andi menuturkan, awalnya ia ditawari kerja sama pemasokan telur yang disebut akan didistribusikan ke sebuah perusahaan. Pada transaksi pertama, pembayaran dilakukan sebagian sehingga menumbuhkan rasa percaya.
Selanjutnya, pemesanan dilakukan berulang kali dalam jumlah besar. Namun, menurut pengakuannya, pembayaran yang diberikan hanya digunakan untuk menutup sebagian transaksi sebelumnya, sementara tunggakan terus bertambah.
Karena percaya seluruh kewajiban akan diselesaikan, Andi tetap memenuhi setiap pesanan. Hingga akhirnya ia menyadari masih terdapat tunggakan sebesar Rp55,2 juta yang tidak kunjung dibayarkan.
Sebagai upaya penyelesaian, kedua belah pihak sempat menandatangani surat pernyataan tertanggal 30 Juni 2026. Dalam dokumen tersebut, disebutkan adanya pengakuan utang dengan komitmen pelunasan paling lambat 9 Juli 2026.
Namun, menurut Andi, hingga batas waktu yang disepakati berlalu, pembayaran tersebut tidak pernah direalisasikan.
Ia juga mengaku baru mengetahui bahwa rumah yang sebelumnya diperlihatkan sebagai bentuk jaminan pembayaran ternyata bukan milik pribadi, melainkan rumah kontrakan. Temuan tersebut mendorongnya memilih menempuh jalur hukum.
Informasi yang dihimpun, dugaan modus serupa tidak hanya dialami pedagang di Kabupaten Bone. Sejumlah pedagang telur dari Kabupaten Bulukumba dan Pangkep juga dikabarkan mengaku mengalami pola transaksi yang hampir sama, yakni pemesanan dalam jumlah besar, pembayaran dilakukan sebagian, kemudian menyisakan tunggakan yang hingga kini belum diselesaikan.
Meski demikian, jumlah pasti korban maupun total kerugian masih menunggu proses pendataan dan verifikasi dari penyidik. Polisi juga masih mendalami apakah seluruh laporan tersebut saling berkaitan atau merupakan peristiwa yang berdiri sendiri.
Jika terbukti memiliki keterkaitan, perkara ini berpotensi berkembang menjadi kasus dengan jumlah korban yang lebih banyak dan nilai kerugian yang jauh lebih besar.
Hingga berita ini diterbitkan, Satreskrim Polres Bone masih melakukan penyelidikan serta mengumpulkan keterangan dari para pelapor dan saksi-saksi. (*)










