Sempat Buron, Pelaku Penganiayaan Anggota Polri Akhirnya Ditangkap Resmob Polres Bone

- Jurnalis

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, BONEKU.COM — Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Lapangan Merdeka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Terduga pelaku yang diamankan berinisial FJ (21), warga Desa Kahoa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka. Ia ditangkap personel Unit Resmob Satreskrim Polres Bone pada Minggu, 9 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 Wita.

Penangkapan tersebut dipimpin Kanit Resmob Satreskrim Polres Bone Aiptu Tahir, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan dugaan penganiayaan secara bersama-sama.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/421/VII/2026/SPKT/RES BONE/POLDA SULAWESI SELATAN.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 01.00 Wita, di Lapangan Merdeka, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Baca Juga:  Detasemen C Brimob, Gelar Bedah Rumah...

Korban sekaligus pelapor diketahui berinisial MF (23), seorang anggota Polri yang berdomisili di Desa Tanah Batue, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone.

Berdasarkan laporan polisi, kejadian bermula ketika korban bersama rekannya sedang duduk dan nongkrong di Lapangan Merdeka sembari memesan makanan.

Saat itu, salah seorang terduga pelaku disebut memukul tangan teman korban ketika sedang makan. Peristiwa tersebut kemudian memicu pertengkaran mulut.

Korban yang melihat perselisihan tersebut kemudian berdiri dan berusaha melerai. Namun, menurut laporan, korban justru diduga menjadi sasaran penganiayaan secara bersama-sama.

Korban disebut dipukul dan ditendang berulang kali hingga mengalami sejumlah luka, di antaranya bengkak pada bagian wajah sebelah kiri, memar pada tangan sebelah kanan, serta luka bengkak di bagian kepala.

Baca Juga:  Polres Bone Ungkap Peredaran 500 Gram Narkoba yang Dikendalikan Napi Dari Lapas

Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Bone untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Resmob Satreskrim Polres Bone akhirnya berhasil mengamankan FJ di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, pada Minggu malam.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Li membenarkan adanya pengungkapan dan penangkapan tersebut.

Menurut Alvin, penangkapan dilakukan setelah Unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di Lapangan Merdeka beberapa waktu lalu.

“Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini dibawa ke Polres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Alvin.

Baca Juga:  Ribuan Guru Semarakkan PORSENIJAR PGRI, Bupati Soppeng Berbaur Bersama Kontingen

Ia menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi penganiayaan.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Kami akan mendalami seluruh rangkaian kejadian serta keterlibatan masing-masing pihak,” jelasnya.

Setelah diamankan, terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bone untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone telah mengamankan enam terduga pelaku, masing-masing berinisial, FDL (20), SKR (23), ALW (25), FTR (20), RDW (22), dan EC (23)

Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya. (*)

Berita Terkait

Bercak Darah Ungkap Misteri Bayi yang Dibuang di Bone, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Kurang 3 Jam
Hasil Verifikasi Dikirim ke Jakarta, Pencabutan Izin Tambang Lampoko Tergantung DESDM Sulsel
Dokumen Tambang Belum Lengkap, Gubernur Jatuhkan Sanksi Perusahaan Tambang di Lampoko
Heboh! Suami Kerja di Luar Kota, Istri Diduga “Digoyang” Pria Lain hingga Berujung Penggerebekan
Polisi Bone Ungkap Peredaran Sabu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Awangpone
Kepsek SMPN 5 Bone Buka Suara: Berada di Prancis untuk Diplomasi Budaya, Sekolah Tetap Dipantau
Kepsek SMPN 5 Belum Masuk Sejak Dilantik, Dikabarkan Berada di Paris
Munafri dan Chaidir Apresiasi MYP Gubernur Sulsel, Dinilai Percepat Konektivitas Antarwilayah

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:12 WITA

Bercak Darah Ungkap Misteri Bayi yang Dibuang di Bone, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Kurang 3 Jam

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:00 WITA

Sempat Buron, Pelaku Penganiayaan Anggota Polri Akhirnya Ditangkap Resmob Polres Bone

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:36 WITA

Hasil Verifikasi Dikirim ke Jakarta, Pencabutan Izin Tambang Lampoko Tergantung DESDM Sulsel

Minggu, 9 Agustus 2026 - 02:46 WITA

Heboh! Suami Kerja di Luar Kota, Istri Diduga “Digoyang” Pria Lain hingga Berujung Penggerebekan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 01:01 WITA

Polisi Bone Ungkap Peredaran Sabu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Awangpone

Berita Terbaru