BONE, BONEKU.COM — Kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru. Polisi mengamankan seorang pria berinisial R (23), warga Kecamatan Cenrana, yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik seorang mahasiswi.
R diamankan pada Selasa, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 Wita. Pengamanan tersebut dilakukan Unit IV Intel Polres Bone bersama Unit Opsnal III Reskrim Polsek Tanete Riattang yang dipimpin Panit Opsnal III Reskrim IPDA Muhammad Nasrum, S.H.
Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/151/VIII/2026/SPKT III/Polsek Tanete Riattang/Polres Bone/Polda Sulsel.
Peristiwa pencurian terjadi di Jalan MT Haryono, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Korban, seorang perempuan berusia 24 tahun yang bekerja sebagai mahasiswa sekaligus karyawan di sebuah toko parfum, kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna merah yang diparkir di bagian belakang toko tempatnya bekerja.
Saat kejadian, kunci sepeda motor disebut masih berada di dasbor kendaraan.
Sekitar pukul 22.00 Wita, korban hendak pulang. Namun, betapa terkejutnya korban ketika mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula.
Motor yang hilang merupakan Honda Scoopy tahun 2020 dengan nomor polisi DW 2261 EY. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp19 juta.
Dalam proses penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.
Saat diamankan, R disebut mengakui perbuatannya. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh polisi, terduga pelaku mengaku melihat kunci sepeda motor masih berada pada kendaraan saat berada di sekitar lokasi kejadian.
Melihat kondisi sekitar yang dianggap sepi serta pemilik kendaraan sedang tidak berada di dekat motor, R diduga kemudian membawa sepeda motor tersebut.
Polisi selanjutnya berhasil mengamankan sepeda motor Honda Scoopy milik korban sebagai barang bukti.
Proses pengamanan R juga melibatkan pihak keluarga.
Setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku, Unit Resmob Polsek Tanete Riattang berkoordinasi dengan keluarga. R kemudian diserahkan kepada petugas di depan Gedung Pelayanan yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kabupaten Bone.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga menyebut adanya dugaan kondisi gangguan kejiwaan yang dialami terduga pelaku.
Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang akan diperhatikan kepolisian dalam proses pemeriksaan dan penanganan perkara lebih lanjut.
Kapolsek Tanete Riattang AKP Budiawan, S.IP., M.M. menegaskan, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan kondisi terduga pelaku.
“Kami akan menangani perkara ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Di sisi lain, kondisi terduga pelaku juga akan menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan, sehingga penanganannya tetap dilakukan secara profesional dan manusiawi,” ujar AKP Budiawan.
Menurutnya, pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat sekaligus bagian dari upaya kepolisian memberikan kepastian hukum terhadap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor.
Saat ini, R bersama satu unit Honda Scoopy warna merah telah diamankan di Mapolsek Tanete Riattang.
Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk memastikan rangkaian kejadian serta seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus dugaan pencurian tersebut.
Kepolisian juga akan mempertimbangkan kondisi terduga pelaku dalam proses penanganan perkara, sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku. (*)










