BONE, BONEKU.COM – Tim Opsnal III Reskrim Polsek Tanete Riattang, Polres Bone, mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana pencurian di sebuah cafe di wilayah Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Terduga pelaku berinisial ADR (21), seorang kurir ojek online yang berdomisili di Jalan Sungai Musi, Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang, Bone. Ia diamankan pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 18.00 Wita.
Penangkapan tersebut dipimpin Panit Opsnal III Reskrim Polsek Tanete Riattang Ipda Muhammad Nasrum, S.H., berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/139/VII/2026/SPKT I/Polsek Tanete Riattang/Polres Bone/Polda Sulsel.
Kapolsek Tanete Riattang AKP Budiawan membenarkan penangkapan tersebut, menurut laporan dari korban bernama Amanda (28), dia kehilangan sejumlah barang dari cafe miliknya dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp27 juta.
“Peristiwa pencurian terjadi saat cafe dalam keadaan kosong. Pelaku diduga masuk dengan cara memanjat tembok toilet, kemudian merusak bagian plafon untuk masuk ke dalam bangunan,” Kata AKP Budiawan melalui Panit Opsnal III Reskrim Polsek Tanete Riattang Ipda Muhammad Nasrum,
Setelah berada di dalam, pelaku mengambil sejumlah barang, di antaranya satu unit kulkas merek Sharp, satu unit televisi LCD merek Sharp beserta mesinnya, satu mesin freezer, serta satu stabilizer mesin espresso merek Matsunaga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Sebagian barang hasil curian disebut telah dijual ke tempat penampungan barang bekas.
“Dari pengakuan terduga pelaku, uang hasil penjualan barang curian tersebut berjumlah sekitar Rp800 ribu. Uang tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” Tambahnya
Selain itu, pelaku juga mengaku sempat membakar satu unit televisi LCD yang mengalami kerusakan. Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana, dua kamera CCTV, delapan lampu backdrop, satu exhaust, satu perangkat WiFi, dua obeng, satu tang, tiga kartu memori CCTV, satu tas, serta satu karung berwarna putih.
Polisi juga melakukan pendalaman terkait barang hasil curian yang disebut telah dijual kepada pembeli barang bekas.
“Terduga pelaku ini adalah mantan karyawan di cafe tersebut, dalam pemeriksaan awal dia mengaku sudah beraksi sebanyak 4 kali,” Tutupnya
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanete Riattang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami seluruh rangkaian aksi pencurian tersebut, termasuk keberadaan barang-barang milik korban yang telah dijual maupun dilebur oleh terduga pelaku. (*)










