BONE, BONEKU.COM — Baru dua pekan menjabat sebagai Kapolres Bone, AKBP Astoto Budi Rahmantyo langsung menunjukkan gebrakan dalam pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Dalam rentang waktu 8 hingga 19 Agustus 2026, atau sekitar dua pekan masa kepemimpinannya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone berhasil mengungkap 47 perkara narkotika dan mengamankan 55 orang tersangka.
Dari puluhan perkara tersebut, polisi menyita sekitar 190 gram narkotika jenis sabu serta 0,36 gram tembakau sintetis.
Pengungkapan ini menjadi salah satu catatan awal kepemimpinan AKBP Astoto Budi Rahmantyo sejak dipercaya menduduki jabatan Kapolres Bone.
Saat ditemui di Mapolres Bone, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Rabu (19/8/2026), Astoto menyampaikan langsung hasil pengungkapan tersebut kepada awak media.
Dalam kesempatan itu, ia didampingi Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra, Kanit Idik I Satresnarkoba Ipda Hadasri Halim, serta Kanit Idik II Satresnarkoba Andi Mansur.
“Dalam kesempatan ini kami sampaikan ke masyarakat bahwa, terhitung dari tanggal 8 Agustus sampai hari ini 19 Agustus 2026, Satresnarkoba Polres Bone telah mengamankan 47 perkara narkotika dengan total tersangka 55 orang,” kata Astoto.
Astoto mengatakan, pengungkapan puluhan perkara tersebut bukan sekadar angka penindakan. Menurutnya, upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus mencegah masyarakat terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
Dari jumlah total barang bukti yang berhasil diamankan, polisi memperkirakan terdapat 760 jiwa yang dapat diselamatkan dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Sat Narkoba telah menyelamatkan sebanyak 760 jiwa yang bisa kita selamatkan dari pengaruh dan bahaya narkoba,” ujarnya.
Astoto pun meminta dukungan masyarakat agar jajaran Satresnarkoba Polres Bone dapat terus mengungkap jaringan peredaran narkotika yang masih beroperasi di wilayah hukum Polres Bone.
“Kami mohon doa sehingga kami bisa terus mengungkap peredaran narkoba di Bone yang kita cintai dan kita banggakan sama-sama ini,” tuturnya.
Selain membeberkan capaian pengungkapan selama dua pekan, Polres Bone juga mengungkap salah satu kasus menonjol yang terjadi pada 16 Agustus 2026.
Dalam kasus berdasarkan LP/A/155/VIII/2026, polisi mengamankan seorang pria berinisial AR di Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.
Dari tangan AR, petugas menyita 84 klip plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 37 gram.
Sejumlah barang bukti lain juga diamankan, di antaranya pipet yang diduga digunakan sebagai alat hisap, plastik bening, klip bening, sendok takar, dompet, serta timbangan digital.
AR dipersangkakan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP, Pasal 20 KUHP sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Bone juga menegaskan pemberantasan narkotika akan terus menjadi perhatian. Pengungkapan kasus juga akan dikembangkan untuk menelusuri jaringan yang lebih besar serta mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
Bagi AKBP Astoto Budi Rahmantyo, capaian tersebut menjadi langkah awal dalam menjalankan tugasnya sebagai Kapolres Bone. Ia memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilanjutkan dengan dukungan seluruh jajaran dan masyarakat.
Dua pekan menjabat, 47 perkara diungkap dan 55 tersangka diamankan. Polisi memastikan perang terhadap peredaran narkotika di Bone belum berhenti. (*)










