BONE, BONEKU.COM — Penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh Satgas Pengendalian BBM Bersubsidi Merah Putih di salah satu SPBU di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menyisakan tanda tanya.
Sebuah mobil Toyota Innova warna hitam dengan nomor polisi DD 1659 RD disebut sempat diamankan oleh tim satgas setelah diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kendaraan tersebut diamankan di SPBU Cellu dan selanjutnya rencananya dibawa ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bone untuk proses lebih lanjut.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, kendaraan tersebut ternyata tidak pernah sampai di Kantor Satpol-PP. Belakangan beredar informasi bahwa mobil tersebut telah dilepaskan.
Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai keberadaan dan status penanganan kendaraan yang sebelumnya disebut telah diamankan oleh tim satgas.
Kasat Pol PP Kabupaten Bone, A. Bahar, yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp terkait keberadaan mobil tersebut hingga berita ini disusun belum memberikan tanggapan.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bone, Andi Rahmat Mursya, mengaku tidak mengetahui perihal kendaraan yang disebut diamankan tersebut.
“Tabe, Saya kurang tau, bukan saya yang memantau disana,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi.
Camat Benarkan Mobil Diamankan Satgas
Terpisah, Camat Tanete Riattang Timur, Andi Habibie, membenarkan adanya kendaraan yang diamankan oleh tim Satgas Pengendalian BBM Bersubsidi Merah Putih di SPBU Cellu.
Menurutnya, kendaraan tersebut diamankan setelah sopirnya terlihat mencurigakan. Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan menemukan adanya dugaan modifikasi pada bagian tangki.
“Mobil itu diamankan karena sopirnya terlihat mencurigakan. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata tangki mobil tersebut sudah dimodifikasi,” jelas Andi Habibie yang juga merupakan salah satu tim Satgas di SPBU Bajoe.
Ia mengatakan, setelah diamankan, kendaraan tersebut kemudian diserahkan kepada pihak Satpol-PP dengan rencana untuk diamankan di kantor Satpol-PP.
“Selanjutnya diserahkan ke Satpol-PP dan rencananya diamankan di kantor Satpol-PP,” ujarnya.
Namun, terkait langkah penindakan selanjutnya terhadap kendaraan maupun dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, Andi Habibie menegaskan bahwa hal itu sudah bukan menjadi kewenangannya.
“Kalau terkait penindakan selanjutnya, itu bukan wewenang saya lagi,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Satpol-PP Kabupaten Bone mengenai mengapa kendaraan DD 1659 RD yang disebut telah diserahkan tidak sampai di kantor Satpol-PP dan bagaimana status kendaraan tersebut saat ini.
Informasi mengenai dugaan modifikasi tangki dan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut juga masih memerlukan penjelasan serta proses pemeriksaan dari pihak berwenang untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.(*)
Penulis : Achyl
Editor : Admin Redaksi










