Resmi, Gaji PNS 2024 Naik, Segini Besarannya

- Jurnalis

Rabu, 31 Januari 2024 - 13:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,BONEKU.COM,– Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan Gaji PNS dan PPPK tahun 2024, Kenaikan gaji PNS tersebut tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, PP tersebut telah ditandatangani oleh Jokowi sejak 26 Januari 2024.

Dilansir dari detikFinance, Rabu (31/1/2024)  kenaikan gaji PNS ini merupakan perubahan ke sembilan belas atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan  Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan PP terbaru tersebut, kenaikan gaji berlaku untuk PNS dari golongan I sampai IV kenaikannya berjumlah 8% mulai Januari 2024. Dalam penjelasan tertulis, pemerintah menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS, sekaligus mendukung percepatan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Baca Juga:  Menuju APBD 2027 Yang Berkualitas, Bupati Soppeng Sampaikan Rancangan KUA-PPAS

Dalam aturan tersebut sebelumnya Besaran gaji terendah PNS ada pada golongan Ia dengan besaran Rp. 1.560.000-2.335.800. dan dalam PP nomor 5 tahun 2024 gaji PNS golongan Ia naik menjadi Rp 1.685.700-2.522.600.

Kenaikan Gaji Pegawai negeri Sipil (PNS) ini merupakan kali ketiga dimasa pemerintahan Jokowi setelah sebelumnya pada tahun 2015 dan 2019.

Baca Juga:  Honorer Non-Database Berpeluang Diangkat PPPK, Ini Penjelasan BKN

Berikut Daftar Gaji PNS Tiap Golongan 2024:

Golongan I

Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Baca Juga:  Momen Nostalgia di Hari Jadi Soppeng, Bupati Bone Reuni dengan Rekan Seperjuangan

Golongan III

IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Berita Terkait

Mobil Dinas Diduga Serobot Antrean BBM, Satgas: Isi Pertamax Jadi Tidak Perlu Antre
Pemkab Soppeng dan Wahdah Islamiyah Gelar Sholat Istisqa, Memohon Hujan dan Keberkahan untuk Negeri
Wabup Soppeng Hadiri Pengukuhan DPD KKS Barru, Perkuat Sinergi dan Persaudaraan Soppeng Barru
Bupati Soppeng Meresmikan Hajj Health Adventure
Hujan Tak Kunjung Turun, Ribuan Warga Bone Gelar Salat Istisqa
Bupati Soppeng Sampaikan Apresiasi atas Prestasi Menteri Pertanian dengan Kinerja Terbaik
Delapan Kecamatan Miliki Kader KISAK, TP PKK Soppeng Perluas Gerakan Sadar Administrasi Kependudukan
Soppeng Dorong Transformasi Administrasi Pemerintahan melalui Pemanfaatan TTE dan SRIKANDI

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 16:38 WITA

Mobil Dinas Diduga Serobot Antrean BBM, Satgas: Isi Pertamax Jadi Tidak Perlu Antre

Jumat, 11 September 2026 - 09:35 WITA

Pemkab Soppeng dan Wahdah Islamiyah Gelar Sholat Istisqa, Memohon Hujan dan Keberkahan untuk Negeri

Kamis, 10 September 2026 - 20:05 WITA

Wabup Soppeng Hadiri Pengukuhan DPD KKS Barru, Perkuat Sinergi dan Persaudaraan Soppeng Barru

Kamis, 10 September 2026 - 15:07 WITA

Bupati Soppeng Meresmikan Hajj Health Adventure

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WITA

Hujan Tak Kunjung Turun, Ribuan Warga Bone Gelar Salat Istisqa

Berita Terbaru