Pengakuan Pelaku, Nekat Habisi Nyawa Istrinya

- Jurnalis

Kamis, 1 Februari 2024 - 17:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Dengan tangan terborgol serta seragam orange yang dikenakan di badannya, DW tersangka kasus pembunuhan sadis di Dusun Matekko Desa Paccing Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone terlihat terbebani rasa penyesalan yang tinggi atas perbuatannya.

Hal itu terlihat jelas dari raut wajahnya saat digiring oleh penyidik ke ruang pemeriksaan untuk dimintai keterangan, Kamis 1/2/2024.

DW saat ditanya oleh penyidik mengakui semua perbuatannya yang telah tega menghabisi nyawa Hj. Ida yang tak lain masih berstatus istri sahnya meski sudah pisah ranjang selama kurang lebih 2 tahun. Dia mengungkapkan tega menghabisi nyawa istrinya lantaran merasa sakit hati.

Baca Juga:  Bantu Gaza, ASN Disdik Serang Donasikan Dana Lewat DMI untuk Pembangunan Masjid

Dia menduga ada lelaki lain di kehidupan Hj. Ida yang menyebabkan hubungan mereka retak dan tak lagi harmonis seperti sedia kala, padahal mereka telah dikaruniai 7 orang anak selama masih hidup bersama.

“Dia (Hj.Ida) masih berstatus istri saya, karena selama ini tidak pernah ada surat cerai, saya melakukan itu karena ‘Peddi Ati’ (Sakit hati),” kata DW di hadapan penyidik.

Baca Juga:  IRT di Bone Dibantai Oleh Suaminya Hingga Tewas

Selain itu DW juga mengungkapkan bahwa dirinya memiliki 7 orang anak dari korban perempuan Hj. Ida, 2 diantaranya sudah meninggal dunia, dan 5 orang masih hidup sampai sekarang ini. Dia mengaku sangat kecewa telah gelap mata menghabisi nyawa istrinya itu.

“Saya sangat menyesal atas perbuatan saya, saya betul-betul gelap mata waktu itu saya khilaf,” Ucap DW dengan raut wajah penuh penyesalan.

Namun apa boleh buat, nasi sudah terlanjur menjadi bubur, korban Hj. Ida  jelas tidak bisa dikembalikan lagi, kini DW terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di dalam sel tahanan polres Bone yang sangat sempit.

Baca Juga:  Terima “ Amunisi “ Baru, Ini Perintah Danyon C Pelopor Kepada Bintara Remaja

Menurut Kasubsi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar, pelaku akan dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

“Saat ini pasal yang dikenakan pasal 338 KUHPidana tapi itu sifatnya sementara, tergantung nanti hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak penyidik,” Ujar Rayendra. (*)

Berita Terkait

BAZNAS Bone Bersama Bupati Bone Salurkan Bantuan kepada Penyandang Disabilitas di Aula Masjid Agung
Komunitas Pro Street Bone Tunjukkan Kepedulian, Bagikan Takjil untuk Petugas Damkar di Sejumlah Posko
Berbagi Berkah Ramadan, Polsek Cina Polres Bone Tebar Takjil Gratis untuk Pengguna Jalan
Gelar Uji Konsekuensi, PPID Sulsel Mutakhirkan Daftar Informasi yang Dikecualikan Tahun 2026
Program Infrastruktur Jalan MYP Dikebut, Gubernur Sulsel Beberkan Progres di Sejumlah Daerah
Hangatkan Ramadan, Bupati Bone Hadiri Buka Puasa Bersama di Desa Pattiro Riolo
Aniaya Pacar Hingga Babak Belur, Terduga Pelaku Diringkus Resmob Polres Bone
BAZNAS Bone Salurkan 40 Paket Ramadhan Bahagia dan 9 Bantuan Sanitasi untuk Warga Bajoe

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:02 WITA

BAZNAS Bone Bersama Bupati Bone Salurkan Bantuan kepada Penyandang Disabilitas di Aula Masjid Agung

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:59 WITA

Komunitas Pro Street Bone Tunjukkan Kepedulian, Bagikan Takjil untuk Petugas Damkar di Sejumlah Posko

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:44 WITA

Berbagi Berkah Ramadan, Polsek Cina Polres Bone Tebar Takjil Gratis untuk Pengguna Jalan

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:34 WITA

Gelar Uji Konsekuensi, PPID Sulsel Mutakhirkan Daftar Informasi yang Dikecualikan Tahun 2026

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:13 WITA

Program Infrastruktur Jalan MYP Dikebut, Gubernur Sulsel Beberkan Progres di Sejumlah Daerah

Berita Terbaru