BONE,BONEKU.COM,– Dengan tangan terborgol serta seragam orange yang dikenakan di badannya, DW tersangka kasus pembunuhan sadis di Dusun Matekko Desa Paccing Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone terlihat terbebani rasa penyesalan yang tinggi atas perbuatannya.

Hal itu terlihat jelas dari raut wajahnya saat digiring oleh penyidik ke ruang pemeriksaan untuk dimintai keterangan, Kamis 1/2/2024.

DW saat ditanya oleh penyidik mengakui semua perbuatannya yang telah tega menghabisi nyawa Hj. Ida yang tak lain masih berstatus istri sahnya meski sudah pisah ranjang selama kurang lebih 2 tahun. Dia mengungkapkan tega menghabisi nyawa istrinya lantaran merasa sakit hati.

Baca Juga:  Bawaslu Bone Gelar Rakor Pencegahan Pengawasan Kampanye

Dia menduga ada lelaki lain di kehidupan Hj. Ida yang menyebabkan hubungan mereka retak dan tak lagi harmonis seperti sedia kala, padahal mereka telah dikaruniai 7 orang anak selama masih hidup bersama.

“Dia (Hj.Ida) masih berstatus istri saya, karena selama ini tidak pernah ada surat cerai, saya melakukan itu karena ‘Peddi Ati’ (Sakit hati),” kata DW di hadapan penyidik.

Baca Juga:  Boneku.com Gelar Ngopi Bone Usung Tema "Peran Pers di Pilkada 2024, Adakah,? "

Selain itu DW juga mengungkapkan bahwa dirinya memiliki 7 orang anak dari korban perempuan Hj. Ida, 2 diantaranya sudah meninggal dunia, dan 5 orang masih hidup sampai sekarang ini. Dia mengaku sangat kecewa telah gelap mata menghabisi nyawa istrinya itu.

“Saya sangat menyesal atas perbuatan saya, saya betul-betul gelap mata waktu itu saya khilaf,” Ucap DW dengan raut wajah penuh penyesalan.

Namun apa boleh buat, nasi sudah terlanjur menjadi bubur, korban Hj. Ida  jelas tidak bisa dikembalikan lagi, kini DW terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di dalam sel tahanan polres Bone yang sangat sempit.

Baca Juga:  Syarat Calon Perseorangan Pilkada Wajib Kumpulkan 7,5 % Dukungan KTP Dari Wajib Pilih

Menurut Kasubsi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar, pelaku akan dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

“Saat ini pasal yang dikenakan pasal 338 KUHPidana tapi itu sifatnya sementara, tergantung nanti hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak penyidik,” Ujar Rayendra. (*)