Pengakuan Pelaku, Nekat Habisi Nyawa Istrinya

- Jurnalis

Kamis, 1 Februari 2024 - 17:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Dengan tangan terborgol serta seragam orange yang dikenakan di badannya, DW tersangka kasus pembunuhan sadis di Dusun Matekko Desa Paccing Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone terlihat terbebani rasa penyesalan yang tinggi atas perbuatannya.

Hal itu terlihat jelas dari raut wajahnya saat digiring oleh penyidik ke ruang pemeriksaan untuk dimintai keterangan, Kamis 1/2/2024.

DW saat ditanya oleh penyidik mengakui semua perbuatannya yang telah tega menghabisi nyawa Hj. Ida yang tak lain masih berstatus istri sahnya meski sudah pisah ranjang selama kurang lebih 2 tahun. Dia mengungkapkan tega menghabisi nyawa istrinya lantaran merasa sakit hati.

Baca Juga:  Antusiasme Penumpang Rute Bone - Kendari Tinggi, Bupati Bone : Ini Berkah Untuk Masyarakat

Dia menduga ada lelaki lain di kehidupan Hj. Ida yang menyebabkan hubungan mereka retak dan tak lagi harmonis seperti sedia kala, padahal mereka telah dikaruniai 7 orang anak selama masih hidup bersama.

“Dia (Hj.Ida) masih berstatus istri saya, karena selama ini tidak pernah ada surat cerai, saya melakukan itu karena ‘Peddi Ati’ (Sakit hati),” kata DW di hadapan penyidik.

Baca Juga:  BI Edukasi Cinta Bangga Paham Rupiah di Bone, Ini Harapan Bupati Bone

Selain itu DW juga mengungkapkan bahwa dirinya memiliki 7 orang anak dari korban perempuan Hj. Ida, 2 diantaranya sudah meninggal dunia, dan 5 orang masih hidup sampai sekarang ini. Dia mengaku sangat kecewa telah gelap mata menghabisi nyawa istrinya itu.

“Saya sangat menyesal atas perbuatan saya, saya betul-betul gelap mata waktu itu saya khilaf,” Ucap DW dengan raut wajah penuh penyesalan.

Namun apa boleh buat, nasi sudah terlanjur menjadi bubur, korban Hj. Ida  jelas tidak bisa dikembalikan lagi, kini DW terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di dalam sel tahanan polres Bone yang sangat sempit.

Baca Juga:  Tepuk Tangan

Menurut Kasubsi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar, pelaku akan dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

“Saat ini pasal yang dikenakan pasal 338 KUHPidana tapi itu sifatnya sementara, tergantung nanti hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak penyidik,” Ujar Rayendra. (*)

Berita Terkait

Ground Breaking Paket 2 MYP DI Bengo, Gubernur Sulsel Fokus Benahi Saluran Irigasi Warisan Kolonial
Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Bone Gulung 19 Tersangka dari 15 Kasus
Kebijakan BerAmal Tuai Pujian, Gaji ke-13 ASN Bone Dibayar Lebih Cepat
Peduli Kesehatan Perempuan, TP PKK Sulsel Gelar Vaksinasi HPV Gratis di Makassar
Lansia 80 Tahun di Mare Bone Jadi Korban Penganiayaan, Terduga Pelaku Diduga ODGJ
Pembobol Brankas Youtuber Bone Mengaku Beraksi Sejak 2018, Awali Aksi dengan Berdoa
Pembobol Brankas Youtuber Bone Ditangkap, Polisi Ungkap 33 TKP Pencurian di Sulsel
Serdik Sespimmen Polri Muliati Dorong Penguatan Kepemimpinan Berbasis Strategi SFAS

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:42 WITA

Ground Breaking Paket 2 MYP DI Bengo, Gubernur Sulsel Fokus Benahi Saluran Irigasi Warisan Kolonial

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:04 WITA

Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Bone Gulung 19 Tersangka dari 15 Kasus

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:32 WITA

Kebijakan BerAmal Tuai Pujian, Gaji ke-13 ASN Bone Dibayar Lebih Cepat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:23 WITA

Peduli Kesehatan Perempuan, TP PKK Sulsel Gelar Vaksinasi HPV Gratis di Makassar

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:35 WITA

Lansia 80 Tahun di Mare Bone Jadi Korban Penganiayaan, Terduga Pelaku Diduga ODGJ

Berita Terbaru