BONE,BONEKU.COM,– Satuan Narkoba Polres Bone yang dipimpin langsung oleh Kasat AKP Yusriadi Yusuf mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum polres bone, Selasa 23 April 2024.
Identitas pelaku diketahui berinisial M alias A (42) yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) warga jalan veteran Kelurahan Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone.
Kasubsi humas polres bone Iptu Rayendra menerangkan bahwa, pelaku diamankan di kelurahan Bajoe, pada selasa malam sekitar pukul 20:00 wita, dan dari hasil penangkapan polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
“barang bukti narkoba yang ditemukan saat penangkapan 1 saset sabu berukuran sedang dan 1 unit hp milik korban,” Kata Iptu Rayendra, Kamis, 25/4/2024.
Lanjut Rayendra menjelaskan bahwa, saat pelaku hendak dilakukan penangkapan, dia berusa untuk menghilangkan barang buktinya dengan membuangnya ke tanah, namun berhasil ditemukan oleh anggota kepolisian.
“Dari pengakuan pelaku barang bukti tersebut diperoleh dari lelaki berinisial S dengan cara dibeli dengan harga Rp. 700.000, rencananya sabu tersebut hendak dijual kembali,” Tambah Rayendra.
Selain itu pelaku juga mengakui bahwa sering memperoleh barang berupa narkoba dari lelaki M dan Y yang merupakan bandar, Dia juga mengakui bahwa selain untuk dijual dia juga mengkonsumsinya.
Terduga pelaku S, Y dan M sementara dilakukan pengejaran, dan untuk pelaku A bersama barang buktinya kini diserahkan ke penyidik polres bone untuk diproses hukum, dia akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Tim Redaksi