BONE,BONEKU.COM,– Menjelang sidang tuntutan terdakwa bandar narkoba Ikving Lewa alias Jhon, Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Bone mengingatkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kejaksaaan dan Pengadilan Negeri Watampone agar memberikan tuntutan terhadap terdakwa sesuai dengan bukti bukti yang sangat kuat dalam proses persidangan yang berlangsung beberapa bulan ini.
Koordinator Forbes Andi Singkeru Rukka dalam konferensi pers tersebut mengatakan bahwa Forbes bukan bermaksud mengintervensi Kejaksaan dan Pengadilan negeri pada kasus ini, kami hanya mengingatkan saja agar menuntut terdakwa sesuai perbuatannya.
“Kita sama-sama telah mengikuti persidangannya terdakwa dan banyak fakta-fakta yang terungkap dalam proses sidang tersebut yang menguatkan bahwa Koko Jhon ini adalah memang merupakan aktor utama dalam peredaran narkotika di Kabupaten Bone, jadi kami berharap JPU bisa memberikan tuntutan yang seberat-beratnya, jangan sampai memberikan tuntutan yang malah mengecewakan harapan masyarakat bone,” Kata Andi Singkeru Rukka dalam Konferensi pers yang dilaksanakan di warkop, Rabu 14/8/2024.
Selain itu salah satu Pembina Forbes Irfan Amir dalam kesempatan itu juga menegaskan bahwa apabila pihak Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat Bone, maka Kejaksaan harus bertanggung jawab, jangan justru melempar bola ke Kejaksaan Tinggi.
“Bisa dibayangkan menurut keterangan sejumlah saksi di pengadilan beberapa waktu lalu, bahwa salah satu adminnya terdakwa koko jhon ini mengaku beberapa kali menjemput narkoba di Kabupaten Sidrap dengan jumlah besar, bisa sampai 1 atau 2 kilogram, an itu dilakukan kadang 2 kali 1 bulan, tentu kita bisa menilai berapa banyak narkoba yang beredar di bone ini apalagi ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir,” Kata Irfan Amir
Selain itu Ashar Penasehat Hukum Forbes Ashar menyampaikan, aparat penegak hukum (APH) harus tegas dalam merumuskan delik dan tuntutan untuk Jhon sebagai terdakwa kasus narkotika yang dalam persidangan secara faktual terpampang suatu keterangan dan petunjuk yang dapat dijadikan alat bukti bahwa peranan Jhon sebagai Aktor Intelektual dalam kasus narkotika meliputi yang menyalurkan, menyerahkan, mengedarkan, menyimpan, menguasai dan menyediakan barang narkotika.
“Sebagai upaya pemberantasan tindak pidana narkotika tegas kami menyatakan bahwa terdakwa Jhon sepatutnya dapat dihukum seumur hidup dan/atau hukuman mati,” tutupnya.
Sekedar diketahui bahwa terdakwa bandar narkoba Ikving Lewa alias Koko Jhon akan kembali menjalani sidang tuntutan pada Kamis 15 Agustus 2024 besok. (*)
Tim Redaksi