Polres Bone Gagalkan Peredaran Narkoba Seharga Rp. 420 Juta

- Jurnalis

Senin, 18 November 2024 - 21:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Selain mengungkap kasus perjudian online di Kabupaten Bone , Jajaran Sat Reskrim Polres Bone juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang barang buktinya cukup besar hingga mencapai 617 gram.

Dalam kasus peredaran narkoba tersebut Satuan narkoba Polres Bone meringkus 2 orang terduga pelaku, mereka diketahui berinisial  HA (44) dan  WD (40) warga kedua pelaku diketahui merupakan warga Kelurahan Pampang Kecamatan Panakukang Kota Makassar.

Baca Juga:  Kapolres Bone Beri Pesan Kamtibmas Jelang Pergantian Tahun

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah dalam pres rilisnya mengungkapkan bahwa kedua pelaku ini diamankan pada Jumat (16/11) kemarin bertempat di Jalan MT Haryono Kelurahan Macanang depan Terminal Petta Ponggawae.

“Saat diamankan anggota menemukan barang bukti berupa narkoba sebanyak 12 saset berukuran besar seharga Rp 420 juta, kedua tersangka ini mengaku hanya mengantar barang tersebut oleh seseorang yang saat ini berada di Malaysia,” Ujar AKBP Erwin, Senin 18/11/2024.

Baca Juga:  Polisi Amankan 4 Warga dan 5 Sajam dalam Keributan di Pasar Taretta Amali

Menurut pengakuan kedua pelaku yang diamankan ini, mereka dijanjikan upah sebesar Rp 4 juta rupiah setelah berhasil mengantarkan barang tersebut,  namun sayangnya bukannya malah untung tapi malah buntung karena keburu ditangkap oleh Sat Narkoba Polres  Bone.

“Si pemilik barang ini berinisial SC berada di Malaysia, dia menghubungi kedu apelaku melalui telpon kemudian menjemput barang tersebut di Mangkutana Luwu Timur kemudian dibawa masuk kesini,” Tambah Kapolres Bone.

Baca Juga:  Komunitas Tator All Out Menangkan Andi Rio-Amir jadi Bupati Bone

Kini kedua pelaku dan barang buktinya sudah diamankan polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut, sementara si pemilik barang berinisial (SC) ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) Jo. 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.  (*)

Berita Terkait

Perangi Narkotika hingga Desa, Bupati Bone Resmikan Tim P4GN di 27 Kecamatan
Hebat! Siswa UPT SDN 24 Macanang Lolos Jadi Pemeran Film Nasional ‘Akal Imitasi’
Tewas Tertimbun Longsor di Tambang Galian C Bone Warga Soroti Kelalaian Pengawasan & Tanggung Jawab Pengelola
Ground Breaking Pembangunan Ruas Rantepao-Pangala-Baruppu Dimulai, Gubernur Sulsel: Kita Doakan Sukses dan Lancar
Rehabilitasi DI Balombong Dimulai, Gubernur Sulsel Targetkan Layanan Irigasi Naik dari 16 ke 80 Persen
Tindak Lanjuti Laporan Warga, Polisi Gerebek Rumah yang Diduga Dijadikan Lokasi Prostitusi
Semarak HUT ke-18 Toraja Utara, Gubernur Sulsel Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Anti Mager
Di Hari Jadi Toraja Utara ke-18, Gubernur Sulsel: Pembangunan Harus Merata hingga ke Pelosok

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 13:34 WITA

Perangi Narkotika hingga Desa, Bupati Bone Resmikan Tim P4GN di 27 Kecamatan

Senin, 27 Juli 2026 - 11:59 WITA

Hebat! Siswa UPT SDN 24 Macanang Lolos Jadi Pemeran Film Nasional ‘Akal Imitasi’

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:36 WITA

Tewas Tertimbun Longsor di Tambang Galian C Bone Warga Soroti Kelalaian Pengawasan & Tanggung Jawab Pengelola

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:05 WITA

Ground Breaking Pembangunan Ruas Rantepao-Pangala-Baruppu Dimulai, Gubernur Sulsel: Kita Doakan Sukses dan Lancar

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:04 WITA

Rehabilitasi DI Balombong Dimulai, Gubernur Sulsel Targetkan Layanan Irigasi Naik dari 16 ke 80 Persen

Berita Terbaru