3 Pelaku Penyalahgunaan Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Bone, 1 Dalam Pengejaran

- Jurnalis

Senin, 10 Februari 2025 - 13:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Personel Sat Res Narkoba Polres Bone yang dipimpin oleh Kanit 1 Opsnal IPDA Yobel Peranginangin, S.Tr.K melalukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Jl. Sungai Citarum, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Bone. Kamis (06/02/2025).

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Aswar, SH.,MH mengatakan bahwa, Personel terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap pelaku AA (28) yang tertangkap tangan sedang memilik, menyimpan, menguasai Narkotika Jenis Sabu.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 sachet sabu ukuran kecil yang ditemukan di dalam kamar yang sengaja disimpan oleh pelaku. Selanjutnya dari pengakuan pelaku, sabu tersebut diperolehnya dengan cara system tempel dan berkomunikasi dengan perempuan AF sebanyak 1 sachet ukuran kecil seharga Rp. 200.000”, Ujarnya.

Baca Juga:  Bupati Bone Hadiri Workshop SKK Migas, Perkuat Posisi di Sektor Energi Nasional

Kemudian dilokasi dan diwaktu yang sama, datang perempuan AF (30) berboncengan dengan AN (21) dengan maksud mengantarkan sabu pesanan AA yang kembali memesan sabu, sehingga seketika itu dilakukan penangkapan dan digeledah maka ditemukan dalam penguasaan AF sabu sebanyak 1 sachet ukuran kecil yang hendak diserahkan kepada AA.

“Kemudian dalam penguasaan AN juga ditemukan sabu sebanyak 1 sachet ukuran kecil yang diperolehnya dari perempuan AF sebanyak 1 sachet kecil seharga Rp. 400.000”, Jelasnya. Ahad (9/2/2025).

Baca Juga:  Lagi, 2 Pelaku Narkoba Diringkus Polisi

Menurut AF kalau kesemua sabu tersebut baik yang ditemukan dalam penguasaan AA maupun AN merupakan sabu yang sebelumnya diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui perantara IN dengan cara system tempel sebanyak 1 sachet ukuran sedang / 1 Gram seharga Rp. 1.300.000.

“Maka atas perbuatannya para pelaku bersama barang buktinya diamankan ke Mapolres Bone guna proses penyidikan perkaranya lebih lanjut, Sedangkan untuk IN selaku orang yang dihubungi AF untuk memperoleh sabu masih dalam pengejaran Unit Opsnal”, Tuturnya.

Baca Juga:  Sembunyikan Sabu Dalam Bungkusan Mie Instan Warga Mare Diringkus Polisi

Kesemua pelaku di sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ril)

Berita Terkait

Belum 24 Jam, Polres Bone Ringkus 9 Terduga Pelaku Pembusuran Remaja 15 Tahun
Remaja 15 Tahun Jadi Korban Pembusuran di Bone, Diserang Sekelompok Pemuda Bermotor
Resmi Dilantik, DPP KEPMI Bone di Bawah Kepemimpinan Muh. Khaidir Siapkan Transformasi Organisasi
Anak Diduga Curi Motor Ibu Kandung di Bone, Kendaraan Digadaikan untuk Biayai Pacar
Kasus Curanmor di Bone, URC Resmob Lakukan Pengejaran hingga ke Morowali
1.086 KK di Bone dan Wajo Bakal Nikmati Listrik Gratis, Andi Muzakkir Aqil Kawal Program BPBL
Diduga Rem Blong, Truk Bermuatan Kayu Terjun ke Sungai di Ponre Bone
Terduga Penipu Bermodus Pesan Material Bangunan Rp13 Juta Dibekuk URC Resmob Polres Bone

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 20:32 WITA

Belum 24 Jam, Polres Bone Ringkus 9 Terduga Pelaku Pembusuran Remaja 15 Tahun

Senin, 2 November 2026 - 12:19 WITA

Remaja 15 Tahun Jadi Korban Pembusuran di Bone, Diserang Sekelompok Pemuda Bermotor

Minggu, 1 November 2026 - 13:24 WITA

Resmi Dilantik, DPP KEPMI Bone di Bawah Kepemimpinan Muh. Khaidir Siapkan Transformasi Organisasi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 23:37 WITA

Anak Diduga Curi Motor Ibu Kandung di Bone, Kendaraan Digadaikan untuk Biayai Pacar

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:48 WITA

Kasus Curanmor di Bone, URC Resmob Lakukan Pengejaran hingga ke Morowali

Berita Terbaru