BONE,BONEKU.COM,– Kejaksaan Negeri Bone melakukan pemusnahan barang bukti perkara narkotika beserta barang bukti tindak pidana lainnya yang telah memiliki hukum tetap Inkracht Van Gewijsde.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bone yang dihadiri oleh perwakilan Polres Bone pihak Pengadilan Negeri Bone, BNNK dan Forbes Anti Narkoba Bone Senin tanggal 24/02/ 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone Ahmad Jazuli, mengatakan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Jadi ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Bone untuk tindak lanjut dari tugas Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan terhadap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”, ungkapnya.
Lanjut Ahmad Jazuli ada beberapa barang bukti dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu dengan jumlah berat Bruto 203,4512 Gram, 3 buah senjata tajam, 1 batang Pel dan sejumlah barang lainnya.
“Barang Bukti tersebut terdiri dari 57 Perkara, dan 56 Perkara Narkotika, dan 1 (Satu) Perkara Pencurian,” kata Ahmad Jazuli.
Barang Bukti berupa narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender lalu dihancurkan kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi.
“Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur sehingga tidak dapat digunakan kembali,” tambahnya. (*)
Tim Redaksi