Peluang Baru Koperasi Diizinkan Gandeng Swasta dan BUMN Garap Tambang

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025 - 00:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi

JAKARTA,BONEKU.COM,– Menteri Koperasi memberikan peluang besar bagi koperasi untuk terlibat dalam pengelolaan tambang dengan menggandeng perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan ini sejalan dengan disahkannya RUU  tentang perubahan keempat atas Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral, dan batu bara yang mengizinkan koperasi   ikut mengelola tambang

Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menyebutkan bahwa langkah ini merupakan upaya mendorong pemerataan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat. apalagi untuk mengelola tambang dibutuhkan biaya  yang tidak sedikit. Budi menerapkan konsep koperasi berpihak multipihak yang memungkinkan kerjasama dengan pihak lain.

Baca Juga:  Hadiri Pesta Panen Andi Irwandi Kirim Pesan Tempur Dari Selatan

“Koperasi sebagai badan usaha yang berbasis anggota memiliki potensi besar dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama di sektor tambang. Kolaborasi dengan swasta dan BUMN diharapkan mampu memperkuat kapasitas koperasi,” ujarnya dalam sebuah konferensi pers, Kamis (6/3).

Lanjut kata Budi, sejauh ini belum ada satupun koperasi yang mengajukan untuk mengelola tambang, namun kendati demikian Budi mengaku sudah banyak berbincang dengan beberapa pihak  terkait izin tambang.

Baca Juga:  Pantau Ujian SD, Penjabat Bupati Bone Bernostalgia Di Sekolahnya...

“Belum, tapi bicara-bicara  sudah banyak yang berbincang-bincang, kita tunggu saja, saya yakin antusiasnya tinggi,” Tambahnya

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa syarat koperasi yang bisa mengelola tambang, harus berlokasi di wilayah pertambangan, tujuannya untuk membawa manfaat bagi masyarakat seperti prinsip dasar koperasi.

Dengan kebijakan ini, koperasi diizinkan membentuk kemitraan strategis dengan perusahaan swasta maupun BUMN yang memiliki kompetensi teknis dan teknologi di bidang pertambangan.

Baca Juga:  BANTAL CINTA DARI BAZNAS UNTUK MUSTAHIQ

Kementerian Koperasi akan menyeleksi koperasi mana yang layak diberikan izin mengelola tambang. Kemudian memberikan rekomendasi kepada kementerian energi dan sumber daya mineral (ESDM). (*)

Berita Terkait

Pembobol Brankas Youtuber Bone Mengaku Beraksi Sejak 2018, Awali Aksi dengan Berdoa
Pembobol Brankas Youtuber Bone Ditangkap, Polisi Ungkap 33 TKP Pencurian di Sulsel
Serdik Sespimmen Polri Muliati Dorong Penguatan Kepemimpinan Berbasis Strategi SFAS
243 Petugas Siap Menyisir Soppeng, Sensus Ekonomi 2026 Resmi Bergulir
Sebut Rakyat Berjuang Sendiri, WIB Pertanyakan Kemana DPRD Bone
Wabup Soppeng Tunjukkan Komitmen Kuat, Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 Demi Masa Depan Daerah
Pengukuran Lahan Objek Eksekusi di Bone Ricuh, Warga Blokade Jalan dan Bentrok dengan Aparat
TP PKK Sulsel Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Program Keluarga SEHATI di Luwu Timur

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:12 WITA

Pembobol Brankas Youtuber Bone Mengaku Beraksi Sejak 2018, Awali Aksi dengan Berdoa

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:05 WITA

Pembobol Brankas Youtuber Bone Ditangkap, Polisi Ungkap 33 TKP Pencurian di Sulsel

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:18 WITA

Serdik Sespimmen Polri Muliati Dorong Penguatan Kepemimpinan Berbasis Strategi SFAS

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:39 WITA

243 Petugas Siap Menyisir Soppeng, Sensus Ekonomi 2026 Resmi Bergulir

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:48 WITA

Sebut Rakyat Berjuang Sendiri, WIB Pertanyakan Kemana DPRD Bone

Berita Terbaru