BONEKU.COM-Dalam Rangka menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan lingkungan, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone, terbitkan surat edaran untuk pedagang kaki lima (PKL) agar tidak berjualan di area taman arung palakka dan lapangan merdeka Watampone.

Berdasarkan peraturan Daerah nomor 13 tahun 2016, tantang ketertiban umum dan tertib jalur hijau (pasal 12), tertib tempat usaha dan usaha tertentu (pasal 20) satpol pp sebarkan surat edaran yang ditandatangani Kasat Pol PP, M Zainal.

Baca Juga:  Kunjungi Dapur lapangan Brimob Sulsel Untuk Korban Gempa Sulbar, Ini Yang Dilakukan Bupati Bone

M Zainal menegaskan, terhitung tanggal 24 juli 2018 esok, sudah tidak ada lagi aktifitas berjualan di area tersebut.

Salah satu pedagang di area lapangan merdeka yang enggang di sebutkan namanya mendukung sepenuhnya surat edaran tersebut demi penataan kota yang lebih baik ungkapnya.
Akan tetapi kita juga tidak bisa menutup mata, sumber penghidupan kami dari hasil jualan diarea tersebut terangnya.  
Lanjut ia menuturkan, “mungkin ditertibkan dan diberi solusi itu lebih tepat, ditertibkan tanpa solusi sy kira akan mematikan sumber kehidupan kami” jelasnya.(al87)
 
 

 

Baca Juga:  Oknum Guru di Bone Ditangkap Kasus Narkoba