DPD RI Apresiasi Langkah Pemprov Sulsel dalam Tata Kelola Pertambangan

- Jurnalis

Senin, 22 September 2025 - 14:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR.BONEKU.COM,– Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menyambut kunjungan rombongan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 22 September 2025.

Dalam pertemuan tersebut, DPD RI mendengarkan masukan dari Kementerian terkait, organisasi perangkat daerah (OPD), kepala daerah dari kabupaten penghasil tambang, perusahaan, akademisi, hingga masyarakat adat.

Diskusi ini membahas situasi terkini, permasalahan, serta arah kebijakan sektor pertambangan di Sulawesi Selatan.

Sektor pertambangan mineral dan batubara menempati posisi strategis dalam pembangunan nasional. Selain berkontribusi pada penerimaan negara dan daerah, sektor ini juga mendorong hilirisasi industri, membuka lapangan kerja, dan menggerakkan pembangunan wilayah.

Sulawesi Selatan sendiri memiliki potensi melimpah, di antaranya nikel, emas, pasir besi, batubara, serta mineral non-logam seperti marmer.

Baca Juga:  Gubernur Sulsel Andi Sudirman Lepas Calon Praja IPDN Angkatan XXXVI

Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat 111 izin usaha pertambangan (IUP) di Sulsel dengan luas 124.946 hektare. Menurut Jufri, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, sektor pertambangan dan penggalian telah memberikan kontribusi stabil terhadap perekonomian daerah.

“Dalam lima tahun terakhir, sektor pertambangan dan penggalian konsisten memberi kontribusi,” ujar Jufri Rahman.

Sektor ini rata-rata menyumbang lebih dari 10 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Sulawesi Selatan. Kehadiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, yang menjadi perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009, dinilai sebagai langkah penting memperkuat tata kelola pertambangan nasional.

Namun demikian, potensi besar yang dimiliki juga menghadirkan tantangan. Ia menekankan bahwa potensi pertambangan harus diiringi dengan tata kelola yang baik.

“Bagaimana memastikan nilai tambah daerah agar pertambangan membawa kesejahteraan nyata melalui PAD, lapangan kerja, dan penguatan UMKM; menjaga kelestarian lingkungan dengan reklamasi pasca-tambang dan penerapan green mining,” lanjutnya.

Baca Juga:  Gubernur Sulsel Perintahkan BKD Fasilitasi Dua ASN Asal Lutra

Lebih jauh, Jufri menegaskan perlunya sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah.

“Kita berharap Sulawesi Selatan tidak hanya dikenal sebagai penghasil bahan tambang, tetapi juga pusat hilirisasi, pusat inovasi, dan pusat pertumbuhan ekonomi baru yang berkelanjutan. Mari kita jadikan sektor pertambangan sebagai instrumen pembangunan nasional yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga menjunjung tinggi keadilan sosial, kelestarian lingkungan, serta kesejahteraan generasi kini dan mendatang,” pungkasnya.

Pimpinan Komite II DPD RI, A. Abd. Waris Halid, menegaskan bahwa lembaganya memiliki mandat konstitusional dalam mengawasi implementasi undang-undang.

Waris Halid menjelaskan, fungsi pengawasan yang dimiliki DPD RI sebagaimana Pasal 22D ayat (3) UUD 1945 dijalankan untuk memastikan pelaksanaan UU Pertambangan selaras dengan prinsip keadilan sosial, keberlanjutan, dan kearifan lokal.

Baca Juga:  Longsor di Camba, Jalan Poros Bone-Makassar Lumpuh Total,

“Tujuan kegiatan ini, kita ingin mendapatkan informasi mengenai situasi terkini terkait sektor pertambangan mineral dan batu bara di tingkat daerah dan nasional, baik dalam situasi yang berjalan maupun kemungkinan perkembangan situasi ke depan; serta memperoleh masukan konkret terkait permasalahan dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan Undang-Undang serta perubahannya,” ujarnya.

Dari diskusi bersama para pemangku kepentingan, dihasilkan tiga poin utama. Pertama, penguatan implementasi UU 2/2025 dan hilirisasi sektor pertambangan, termasuk dalam penetapan wilayah tambang, peningkatan nilai tambah, penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat lokal.

Kedua, pentingnya tata kelola sosial-lingkungan, termasuk pengelolaan pasca-tambang, perlindungan tanah ulayat, dan pelibatan masyarakat adat. Ketiga, dorongan sinergi lintas pihak, baik pemerintah pusat, daerah, perusahaan, maupun masyarakat.

Perusahaan tambang diharapkan memperkuat program tanggung jawab sosial (CSR), menjaga warisan budaya, serta meningkatkan pemberdayaan tenaga kerja lokal. (*)

Berita Terkait

Mobilitas Masyarakat Ditekan, Gubernur Sulsel Alihkan Peembelajar ke Sistem Daring
Gubernur Sulsel Resmikan Operasional Perdana SPAM Regional Mamminasata, Layani 20 Ribu Sambungan Rumah
Dugaan Penimbunan LPG 3 Kg Mencuat, Pemprov Sulsel Gandeng Polisi Gelar Operasi
Antrean Panjang di SPBU, Dinas ESDM Sulsel Temukan Beragam Jenis Pelanggaran Penyaluran BBM
Sidak SPBU di Makassar, Gubernur Sulsel Temukan 4 Nozzle Hanya Dilayani 1 Operator
BBPJN Sulsel Apresiasi MYP 2025-2027, Perbaikan 1.000 Km Jalan Dinilai Strategis
Wagub Fatmawati Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini di Temu Akbar Guru Sekolah Minggu Gereja Toraja
Listrik Padam Bergilir di Sejumlah Wilayah Sulsel, Gubernur Andi Sudirman Turun Tangan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 00:25 WITA

Mobilitas Masyarakat Ditekan, Gubernur Sulsel Alihkan Peembelajar ke Sistem Daring

Jumat, 11 September 2026 - 23:22 WITA

Gubernur Sulsel Resmikan Operasional Perdana SPAM Regional Mamminasata, Layani 20 Ribu Sambungan Rumah

Jumat, 11 September 2026 - 16:03 WITA

Dugaan Penimbunan LPG 3 Kg Mencuat, Pemprov Sulsel Gandeng Polisi Gelar Operasi

Jumat, 11 September 2026 - 11:00 WITA

Antrean Panjang di SPBU, Dinas ESDM Sulsel Temukan Beragam Jenis Pelanggaran Penyaluran BBM

Kamis, 10 September 2026 - 21:07 WITA

Sidak SPBU di Makassar, Gubernur Sulsel Temukan 4 Nozzle Hanya Dilayani 1 Operator

Berita Terbaru