BONEKU.COM-Bakal Pasangan Calon (bapaslon) Bupati Bone melalui jalur perseorangan yakni dr Rizalul Umar dan DR A Mappamadeng Dewan (umar-madeng) telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah KPUD Bone tidak memenuhi syarat untuk maju di pilkada Bone.

Sesuai informasi yang dihimpun, jumlah E-ktp yang memenuhi syarat umar-madeng hanya berkisar 37.000 dari 41.080 yang di persyaratkan kata Aksi Hamzah Ketua KPUD Bone.

Baca Juga:  Forbes Anti Narkoba Tolak Tawaran 1,5 M Untuk Stop Kawal Kasus Bandar Koko Jhon

Ini menyatakan bahwa, Bapaslon bupati yang memilih jalur independent batal bertarung di pilkada serentak 27 juni 2018 mendatang terang Aksi saat di komfirmasi via by phone senin 22/01/2018.

Hal ini juga otomatis menjadikan bapaslon Bupati DR HA Fahsar M Padjalangi berpasangan H Ambo Dalle (tafa’dal jilid II) berhadapan dengan kotak kosong.(al87)