BONEKU.COM-Dua tersangka korupsi dana Desa diamankan di mapolres Bone jalan yos sudarso selasa 7/8/2018.
Kepala Desa (Kades) Pattiro Riolo, Kecamatan Sibulue, Syamsuddin bin Yesa (51) tahun dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kades Pattiro Riolo yakni Syamsuddin bin Rahman (57) tahun, diduga menyalagunakan dana desa hingga ratusan juta rupiah.
Dalam press rilis yang digelar polres bone siang tadi, Kapolres bone AKBP Kadar Islam kasim S IK. mengungkap besaran dana Desa yang disalah gunakan yakni sebesar, lima ratus empat puluh juta delapan ratus rupiah (540,8jt).
“Setelah kami melakukan penyidikan dan dilakukan audit oleh BPK, penyalahgunaan dana desa di Desa Pattiro Riolo mencapai Rp 540 juta pada tahun 2016,” ungkap Kadar Islam.
Lanjut Kapolres menjelaskan, “oknum Kades tersebut mengakui telah menggunakan ADD yang ada di Desa-nya untuk kepentingan pribadi. Dimana modusnya yakni melakukan pencairan dana untuk proyek pembangunan talut fiktif”.
Kedua tersangka saat ini tengah berada di Mapolres Bone.(al87)
Tim Redaksi