BONEKU.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Bone gelar Rapat Paripurna Penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah yang dipimpin Ketua DPRD Bone, A Akbar Yahya di Gedung DPRD Bone, jalan Reformasi Rabu Malam 10/10/2018.

Ada tiga Ranperda yang ditetapkan pada Paripurna Dewan yang dihadiri Bupati Bone, DR H Andi Fahsar M Padjalangi, MSi. Dan Wakil Bupati Bone, Drs H Ambo Dalle, MM. Yakni, Ranperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kab.Bone tahun 2018, Ranperda tentang Lembaga penyiaran publik lokal Radio Suara Bone Beradat (SBB) dan Ranperda tentang perubahan atas peraturan Daerah Kab.Bone nomor 9 tahun 2014 tentang penyertaan modal Daerah pada perseroan terbatas Bank SULSELBAR.

Salah satu Ranperda tentang penyiaran Publik lokal Radio SBB yang sebelumnya dibahas dipansus ll DPRD Bone tersebut, mengalami beberap tahap. diantaranya, sharing pendapat di beberapa Daerah seperti Tenggarong dan Provinsi Kalteng demi mendapatkan refrensi penyempurnaan Perda ungkap Suharni juru bicara Pansus ll.
Anggota DPRD Bone, Suharni juga menambahkan bahwa, lembaga penyiaran publik tersebut, harus mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran dan peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2005 tentang penyelenggaran penyiaran lembaga penyiaran publik.
Sementara itu, ditempat yang sama, Bupati Bone dalam sambutannya mengatakan, dengan ditetapkannya Ranperda tentang lembaga penyiaran publik Lokal radio SBB diharapkan dapat meningkatkan pelayanan informasi yang berorientasi pada peningkatan persatuan dan kesatuan, peningkatan kualitas, kreatifitas, wawasan dan daya saing masyarakat melalui penyiaran jelasnya.(al87)
Baca Juga:  KKMB Timika Akan dikukuhkan Bupati Bone