Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone Kembali tertibkan hewan liar di beberapa
titik di Wilayah Kota Bone.
penertiban tersebut, sebanyak 6 ekor kambing Liar berhasil ditangkap dan
diamankan di jalan A Pangeran pt rani dan diamankan dipenampungan ternak di
Kelurahan Tibojong, Kecamatan Tanete Riattang Timur kamis 14/02/2019.
penegak peraturan daerah (Perda) tersebut hanya memberikan teguran kepada
pemilik ternak, jika kedapatan hewan ternak bersangkutan berkeliaran hingga membuat
warga lainnya terganggu ungkap Kepala
Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Daerah (Perda), Drs A
Muh Faisal, MSi.
untuk penertiban hewan ternak tersebut juga masuk dalam Perda Nomor 13 Tahun
2016 Tentang Ketertiban umum ungkapnya.
kami lakukan baru sebatas imbauan dan peringatan serta pemberian Surat
Pernyataan kepada pemiliknya saja. Kedepannya kami akan melakukan tindakan
sesuai dengan Peraturan perundangan daerah yang itu,” jelas Faisal.(al87)












