BONEKU.COM– Pemerintah Kabupaten Bone dibawah kepemimpinan Bupati Bone Dr H A Fahsar M Padjalangi dan Wakil Bupati Bone Drs Ambo Dalle MM.
mengeluarkan kebijakan membebaskanalias menggratiskan pajak retribusi bagi masyarakat Bone.
Hal itu disampaikan langsung Bupati didampingi Wakilnya saat konferensi pers di Kantor Bupati Bone, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Watampone, Selasa (7/3/2020).
“Dalam rangka membantu usaha dan masyarakat terhadap kelesuhan ekonomi, maka kami sudah merapatkan bersama terhitung sejak hari ini, pajak dan retribusi selama bulan April dan Mei pembayarannya dibebaskan,” kata Fahsar di depan awak media.
“Ada 12 poin yang digratiskan selama 2 bulan, mulai hari ini bebas sampai 31 Mei. Seandainya masih ada Covid, tetapi mudah mudahan tidak, kebijakan akan ditinjau kembali,” katanya.
12 poin pajak yang dibebaskan pembayarannya, yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak restoran, pajak hiburan, pajak air tanah, retribusi pasar, pemakaian kekayaan daerah.
Juga pajak Rumah Pemotongan Hewan( RPH), pelelangan, rekreasi dan olahraga, retribusi pelayanan persampahan, pengujian kendaraan bermotor serta pajak IMB dibawah bangunan Rp 5 mIliar.
Tak hanya itu, air Perusahaan Daerah Air Minum(PDAM) Bone juga digratiskan di tengah dampak wabah Covid – 19 atau virus Corona.
Kendati demikian, pembebasan pembayaran air PDAM Bone menyasar warga kurang mampu, tempat ibadah dan tempat umum.
” Adapun jenis pelayanan PDAM yang kami bebaskan pembayarannya yakni hidran umum sebanyak 170 SL, sosial sebanyak 172 SL, non niaga A sebanyak 227 SL, dan non niaga B sebanyak 5026 SL,” kata Fahsar.
Hadir Sekda Bone H A Surya Darma, SE MM Kadis Kominfo dan Persandian Bone Drs Andi Amran MSi, Kepala Bappenda Bone A Herman Sampara,  Direktur PDAM Wae Manurung Bone A Sofyan Galigo, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan H Barham ST MM. (*).
Baca Juga:  Ketua KPU Bantah Tudingan Perintahkan PPK Gelembungkan Suara Caleg