Catatan Hari Bhakti Adhyaksa: Asset Recovery Dalam Pengembangan Hukum Pidana Nasional

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2020 - 02:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

    Catatan pinggir : Bahtiar Parenrengi
BONEKU.COM-Buku Dr. Eri Satriana,  S. H., M. H. Dan Dr. Hj. Dewi Kania Sugiharti,  S. H., M. H. menjadi sangat menarik untuk dibaca dan dikaji. Buku setebal 336 halaman ini menyodorkan konsep baru dalam Hukum Pidana Nasional. 
Ada kegelisahan penulis dalam melihat penetapan hukum bagi pelaku korupsi. Masih terjadi ketidak adilan dalam penetapan hukuman. Padahal kriteria tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa menimbulkan konsekwensi terhadap hukuman yang harus diterima pelaku, termasuk didalamnya pengembalian uang negara yang terjadi karena tindak pidana tersebut.
Menurut penulis,  belum optimalnya pemulihan aset merupakan indikasi bahwa penegakan hukum terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan bahwa tindak pidana korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa. 
Untuk itulah, penulis dalam buku ini mencoba meyakinkan kita, bahwa kajian hukum harus terus berlanjut. Dan menangani kasus korupsi tak cukup dengan vonis hukuman yang sebanding dengan perbuatannya.  
Akan tetapi, penulis menyodorkan teori ECONOMIC ANALYSIS OF LOW. Teori ini dimunculkan oleh Richar A. Posner,  dengan esensinya menggunakan pendekatan ekonomi atas hukum, baik dalam aspek normatif, maupun dalam aspek posotif. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Romli Atmasasmita dan Kodrat Wibowo, bahwa “dalam analisa ekonomi mikro tentang hukum, aspek ekonomi positif menitik beratkan pada efisiensi sebagai output dari suatu kebijakan sebagai bentuk dari suatu kebijakan sebagai bentuk intervensi masyarakat via kewenangan negara/ pemerintah……
Relevansinya terhadap hukum menjelaskan bahwa seorang hakim tidak hanya harus peduli atas putusannya di masa kini,  melainkan juga harus dapat memprediksi dampak putusannya dimasa depan karena putusan pengadilan yang merupakan preseden dapat mempengaruhi putusan mengenai suatu peristiwa yang sama di masa yang akan datang”.
Berbagai fakta dari kasus-kasus tindak pidana korupsi di Indonesia menunjukkan bahwa pengembalian uang negara selalu tidak proporsional terhadap kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Hukuman untuk mengembalikan uang negara belum sesuai dengan kriteria tindak pidana korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa, dari perspektif ekonomi. 
Dr. M. Adi Toegarisman, S. H., M. H. sangat pengapresiasi buku ini. Dirinya sangat bangga, ada anggota kejaksaan yang menulis sekaitan dengan penerapan teori Economic Analysis of Law. 
Tentu menjadi catatan penting bagi kita semua bahwa semoga buku ini bisa menjadi bacaan wajib bagi perangkat hukum. Karena buku ini enak dibaca dan perlu. 
Harapan kita, kejaksaan akan menjadi lebih baik, serta menjadikan  
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka terutama pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang penuntutan dan melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan Pelanggaran HAM berat serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
Selamat merayakan Hari Bakhti Adhyaksa yang ke 60 Th. “Terus Bergerak dan Berkarya”.(*)
Baca Juga:  Bone Jadi Delegasi Dalam Festival Culture 10 Negara Di Surabaya...

Berita Terkait

Penganiayaan Warga di Desa Paccing Berujung Penahanan, Lima Warga Bone Mendekam di Rutan Polres
Selisih capai 46%, Negara Berpotensi Rugi Ratusan Juta
Fakta Tersurat: Makin Kecil Luasan, Harga Sewa Bulog Justru Mahal! Selisihnya Capai 46 Persen
EKSPOS: BUKAN CUMA SETDA! CV ALFIN KUASAI JUGA PENGADAAN SETWAN DAN BPKAD, SIAPA PELINDUNGNYA?
Lindungi Pulau Sembilan, Sinjai Terapkan Konservasi Berbasis Data
BRI Cabang Sengkang Gelar Upacara Harkitnas ke-118 Tahun 2026
Polisi Dalami Kasus Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan Warga Desa Bainang
Dominasi Rp 6 Miliar di Sekda Bone: Boleh Secara Hukum, Tapi Ada Potensi Pelanggaran Hingga Korupsi

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:59 WITA

Penganiayaan Warga di Desa Paccing Berujung Penahanan, Lima Warga Bone Mendekam di Rutan Polres

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:42 WITA

Selisih capai 46%, Negara Berpotensi Rugi Ratusan Juta

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:12 WITA

Fakta Tersurat: Makin Kecil Luasan, Harga Sewa Bulog Justru Mahal! Selisihnya Capai 46 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:45 WITA

EKSPOS: BUKAN CUMA SETDA! CV ALFIN KUASAI JUGA PENGADAAN SETWAN DAN BPKAD, SIAPA PELINDUNGNYA?

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:15 WITA

Lindungi Pulau Sembilan, Sinjai Terapkan Konservasi Berbasis Data

Berita Terbaru