BONEKU.COM.– Beberapa waktu lalu viral di sosial media 2 oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bone, diduga terlibat politik praktis, dia diduga ikut mengkampanyekan salah satu caleg DPRD Provinsi dapil VII sulsel.

Sebelumnya dugaan keterlibatan 2 oknum ASN tersebut sudah diketahui oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone dan sampai saat ini masih berproses.

Ketua Bawaslu Bone Alwi SE, yang dikonfirmasi terkait kasus dugaan 2 oknum ASN tersebut mengatakan bahwa saat ini masih di proses, dan sementara akan diplenokan di Gakkumdu.

 
Baca Juga  : Kwarcab Bone Gelar Orientasi Mabing, Andi Fahsar : Pramuka menjaga eksistensi generasi muda

“Kita telah melakukan penelusuran terkait informasi awal, dan sampai saat ini kedua oknum tersebut akan dipanggil untuk klarifikasi di sentra gakkumdu” Kata Alwi Kamis, 28/12/2023.

Lebih jauh dia menegaskan bahwa ketika sudah diplenokan oleh gakkumdu dan yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan maka akan ada sanksi pidananya.
 
Baca Juga : Bawaslu Bone Sosialisasi Pengawasan Logistik

Sebelumnya diberitakan bahwa kedua ASN tersebut diketahui berinisial AK mantan camat cenrana dan AJ, dia diduga sedang mengkampanyekan salah satu caleg dpr provinsi di Kecamatan Cenrana beberapa waktu lalu.  (*)
Baca Juga:  2023, BNNK Bone Rehab 98 Orang Pecandu Narkotika