BONEKU.COM.BONE,– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone akhirnya mengungkapkan hasil tindak lanjut penelusuran video Pj. Bupati Bone yang viral di medsos lantaran diduga meminta dukungan pada sejumlah kepala desa di bone untuk menenangkan anaknya yang maju pada pileg 2024.
Dalam Pres Rilisnya Ketua Bawaslu Bone Alwi didampingi 3 Komisioner lainya menyampaikan bahwa hasil penelusuran tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu pada peristiwa tersebut.
“Dari hasil penelusuran kami bahwa tidak ada dugaan pelanggaran pemilu pada video tersebut, yang ada hanya dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yakni dugaan pelanggaran netralitas ASN,” Jelas Alwi
Lebih jauh Alwi menjelaskan bahwa alasan Bawaslu tidak mengkategorikan peristiwa tersebut pada pelanggaran pemilu karena pertama secara hukum pada saat itu jadwal kampanye belum dilakukan berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2022.
Video itu diambil pada bulan Oktober sementara masa kampanye baru dilakukan pada 28 November, jadi belum masuk masa kampanye, dan itu jelas diatur pada pasal 282 jo 547 Undang Undang RI nomor 7 tahun 2023.
“Bunyi pasal 282 Undang Undang nomor 7 tahun 2023 yakni, pejabat negara, struktural dan pejabat fungsional dalam negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/ melakukan tindakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye, sementara video tersebut sebelum masa kampanye,”Jelas Alwi
Namun Demikian Bawaslu Bone memandang terdapat pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yakni dugaan pelanggaran netralitas ASN.
“terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN itu kami akan menindaklanjuti dengan meneruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)”Tutup Alwi (*)
Tim Redaksi