Bawaslu Tidak Temukan Pelanggaran Pemilu Pada Video Pj. Bupati Bone

- Jurnalis

Selasa, 2 Januari 2024 - 19:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Konfrensi Pers Bawaslu Bone

Suasana Konfrensi Pers Bawaslu Bone

BONEKU.COM.BONE,–  Badan Pengawas  Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone akhirnya mengungkapkan hasil tindak lanjut penelusuran video Pj. Bupati Bone yang viral di medsos lantaran diduga meminta dukungan pada sejumlah kepala desa di bone untuk menenangkan anaknya yang maju pada pileg 2024.

Dalam Pres Rilisnya Ketua Bawaslu Bone Alwi didampingi 3 Komisioner lainya menyampaikan bahwa hasil penelusuran tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu pada peristiwa tersebut.

Baca Juga:  Bupati Bone Gembleng Satpol PP, Serukan Disiplin dan Etika Pelayanan

“Dari hasil penelusuran kami bahwa tidak ada dugaan pelanggaran pemilu pada video tersebut, yang ada hanya dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yakni dugaan pelanggaran netralitas ASN,” Jelas Alwi

Lebih jauh Alwi menjelaskan bahwa alasan Bawaslu tidak mengkategorikan peristiwa tersebut pada pelanggaran pemilu karena pertama secara hukum pada saat itu jadwal kampanye belum dilakukan  berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2022.

Baca Juga:  Jelang Ramadan, Pj Bupati Bone Pantau Harga di Pasar Tradisional 

Video itu diambil pada bulan Oktober sementara masa kampanye baru dilakukan pada 28 November, jadi belum masuk masa kampanye, dan itu jelas diatur pada pasal 282 jo  547 Undang Undang RI nomor 7 tahun 2023.

“Bunyi pasal 282 Undang Undang nomor 7 tahun 2023 yakni, pejabat negara, struktural dan pejabat fungsional dalam negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/ melakukan tindakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye, sementara video tersebut sebelum masa kampanye,”Jelas Alwi

Baca Juga:  Gegara Tensi Darah, Danyon C Pelopor Hampir Gagal Divaksin Covid 19

Namun Demikian Bawaslu Bone memandang terdapat pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yakni dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN itu kami akan menindaklanjuti dengan meneruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)”Tutup Alwi (*)

 

Berita Terkait

Penemuan Mayat Gegerkan Warga Ulaweng, Tim SAR Bone Gerak Cepat Lakukan Evakuasi Korban
Polres Bone Ungkap 22 Kasus Narkoba dalam Sebulan, Sita Sabu hingga Tembakau Sintetis
Lulus MAN 2 Sinjai, Bupati Ajak Manfaatkan Peluang & Ciptakan Karya
Gudang Percetakan Trias Muda Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai 2 Miliar 
Tanete Riattang Bantai Patimpeng 8-1 di Beramal Cup, PNG Bangga dengan Performa Tim
Sejumlah Instansi Teken MoU Bersama Pemkab Bone untuk Penguatan Layanan Publik
Bone Gelar Innovation Award 2026, Bupati Dorong OPD Hadirkan Inovasi Sederhana Berdampak
BREAKING NEWS : Bayi Laki-Laki Ditemukan Dalam Kardus di Pinggir Jalan Desa Biccoing, Tonra

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:05 WITA

Penemuan Mayat Gegerkan Warga Ulaweng, Tim SAR Bone Gerak Cepat Lakukan Evakuasi Korban

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:01 WITA

Polres Bone Ungkap 22 Kasus Narkoba dalam Sebulan, Sita Sabu hingga Tembakau Sintetis

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:00 WITA

Lulus MAN 2 Sinjai, Bupati Ajak Manfaatkan Peluang & Ciptakan Karya

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:55 WITA

Gudang Percetakan Trias Muda Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai 2 Miliar 

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:27 WITA

Tanete Riattang Bantai Patimpeng 8-1 di Beramal Cup, PNG Bangga dengan Performa Tim

Berita Terbaru

Makassar

Wamenhan RI Puji Langkah Andi Sudirman Bentuk Komcad ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:35 WITA