Bawaslu Tidak Temukan Pelanggaran Pemilu Pada Video Pj. Bupati Bone

- Jurnalis

Selasa, 2 Januari 2024 - 19:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Konfrensi Pers Bawaslu Bone

Suasana Konfrensi Pers Bawaslu Bone

BONEKU.COM.BONE,–  Badan Pengawas  Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone akhirnya mengungkapkan hasil tindak lanjut penelusuran video Pj. Bupati Bone yang viral di medsos lantaran diduga meminta dukungan pada sejumlah kepala desa di bone untuk menenangkan anaknya yang maju pada pileg 2024.

Dalam Pres Rilisnya Ketua Bawaslu Bone Alwi didampingi 3 Komisioner lainya menyampaikan bahwa hasil penelusuran tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu pada peristiwa tersebut.

Baca Juga:  Tindak Lanjuti Program Mentan RI, Kadis Asman Sasar Dua Boccoe Optimalisasi Lahan Rawa Menjadi Produktif

“Dari hasil penelusuran kami bahwa tidak ada dugaan pelanggaran pemilu pada video tersebut, yang ada hanya dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yakni dugaan pelanggaran netralitas ASN,” Jelas Alwi

Lebih jauh Alwi menjelaskan bahwa alasan Bawaslu tidak mengkategorikan peristiwa tersebut pada pelanggaran pemilu karena pertama secara hukum pada saat itu jadwal kampanye belum dilakukan  berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2022.

Baca Juga:  Mengenang Sejarah Mengukir Masa Depan di Bumi Arung Palakka

Video itu diambil pada bulan Oktober sementara masa kampanye baru dilakukan pada 28 November, jadi belum masuk masa kampanye, dan itu jelas diatur pada pasal 282 jo  547 Undang Undang RI nomor 7 tahun 2023.

“Bunyi pasal 282 Undang Undang nomor 7 tahun 2023 yakni, pejabat negara, struktural dan pejabat fungsional dalam negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/ melakukan tindakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye, sementara video tersebut sebelum masa kampanye,”Jelas Alwi

Baca Juga:  Waspada DBD, Puluhan Warga Bone Sudah Terjangkit

Namun Demikian Bawaslu Bone memandang terdapat pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yakni dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN itu kami akan menindaklanjuti dengan meneruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)”Tutup Alwi (*)

 

Berita Terkait

Pembobol Brankas Youtuber Bone Mengaku Beraksi Sejak 2018, Awali Aksi dengan Berdoa
Pembobol Brankas Youtuber Bone Ditangkap, Polisi Ungkap 33 TKP Pencurian di Sulsel
Serdik Sespimmen Polri Muliati Dorong Penguatan Kepemimpinan Berbasis Strategi SFAS
243 Petugas Siap Menyisir Soppeng, Sensus Ekonomi 2026 Resmi Bergulir
Sebut Rakyat Berjuang Sendiri, WIB Pertanyakan Kemana DPRD Bone
Wabup Soppeng Tunjukkan Komitmen Kuat, Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 Demi Masa Depan Daerah
Mangrove untuk Kehidupan 2026, Gerakan Pelestarian Pesisir Digelar di Bulukumba
Pengukuran Lahan Objek Eksekusi di Bone Ricuh, Warga Blokade Jalan dan Bentrok dengan Aparat

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:12 WITA

Pembobol Brankas Youtuber Bone Mengaku Beraksi Sejak 2018, Awali Aksi dengan Berdoa

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:05 WITA

Pembobol Brankas Youtuber Bone Ditangkap, Polisi Ungkap 33 TKP Pencurian di Sulsel

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:18 WITA

Serdik Sespimmen Polri Muliati Dorong Penguatan Kepemimpinan Berbasis Strategi SFAS

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:39 WITA

243 Petugas Siap Menyisir Soppeng, Sensus Ekonomi 2026 Resmi Bergulir

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:54 WITA

Wabup Soppeng Tunjukkan Komitmen Kuat, Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 Demi Masa Depan Daerah

Berita Terbaru