Bawaslu Tidak Temukan Pelanggaran Pemilu Pada Video Pj. Bupati Bone

- Jurnalis

Selasa, 2 Januari 2024 - 19:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Konfrensi Pers Bawaslu Bone

Suasana Konfrensi Pers Bawaslu Bone

BONEKU.COM.BONE,–  Badan Pengawas  Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone akhirnya mengungkapkan hasil tindak lanjut penelusuran video Pj. Bupati Bone yang viral di medsos lantaran diduga meminta dukungan pada sejumlah kepala desa di bone untuk menenangkan anaknya yang maju pada pileg 2024.

Dalam Pres Rilisnya Ketua Bawaslu Bone Alwi didampingi 3 Komisioner lainya menyampaikan bahwa hasil penelusuran tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu pada peristiwa tersebut.

Baca Juga:  Gubernur Sulsel Hadiri Panen Raya Tebu Bersama TNI, Tegaskan Dukungan pada Program Presiden Prabowo

“Dari hasil penelusuran kami bahwa tidak ada dugaan pelanggaran pemilu pada video tersebut, yang ada hanya dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yakni dugaan pelanggaran netralitas ASN,” Jelas Alwi

Lebih jauh Alwi menjelaskan bahwa alasan Bawaslu tidak mengkategorikan peristiwa tersebut pada pelanggaran pemilu karena pertama secara hukum pada saat itu jadwal kampanye belum dilakukan  berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2022.

Baca Juga:  Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Bontocani

Video itu diambil pada bulan Oktober sementara masa kampanye baru dilakukan pada 28 November, jadi belum masuk masa kampanye, dan itu jelas diatur pada pasal 282 jo  547 Undang Undang RI nomor 7 tahun 2023.

“Bunyi pasal 282 Undang Undang nomor 7 tahun 2023 yakni, pejabat negara, struktural dan pejabat fungsional dalam negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/ melakukan tindakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye, sementara video tersebut sebelum masa kampanye,”Jelas Alwi

Baca Juga:  Nurdin Halid: Santri 30 Juz Harus Jadi Inspirasi Generasi Qurani

Namun Demikian Bawaslu Bone memandang terdapat pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yakni dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN itu kami akan menindaklanjuti dengan meneruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)”Tutup Alwi (*)

 

Berita Terkait

Perangi Narkotika hingga Desa, Bupati Bone Resmikan Tim P4GN di 27 Kecamatan
Menguji Adrenalin di Air Terjun Maccading, Surga Tersembunyi Bone yang Kini Diburu Pecinta Canyoning
Hebat! Siswa UPT SDN 24 Macanang Lolos Jadi Pemeran Film Nasional ‘Akal Imitasi’
Pemprov Sulsel Tanam 7.000 Mangrove di Pangkep, Andi Sudirman Ajak Masyarakat Jaga Pesisir
Tewas Tertimbun Longsor di Tambang Galian C Bone Warga Soroti Kelalaian Pengawasan & Tanggung Jawab Pengelola
Ground Breaking Pembangunan Ruas Rantepao-Pangala-Baruppu Dimulai, Gubernur Sulsel: Kita Doakan Sukses dan Lancar
Rehabilitasi DI Balombong Dimulai, Gubernur Sulsel Targetkan Layanan Irigasi Naik dari 16 ke 80 Persen
Tindak Lanjuti Laporan Warga, Polisi Gerebek Rumah yang Diduga Dijadikan Lokasi Prostitusi

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 13:34 WITA

Perangi Narkotika hingga Desa, Bupati Bone Resmikan Tim P4GN di 27 Kecamatan

Senin, 27 Juli 2026 - 12:59 WITA

Menguji Adrenalin di Air Terjun Maccading, Surga Tersembunyi Bone yang Kini Diburu Pecinta Canyoning

Senin, 27 Juli 2026 - 11:59 WITA

Hebat! Siswa UPT SDN 24 Macanang Lolos Jadi Pemeran Film Nasional ‘Akal Imitasi’

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:36 WITA

Tewas Tertimbun Longsor di Tambang Galian C Bone Warga Soroti Kelalaian Pengawasan & Tanggung Jawab Pengelola

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:05 WITA

Ground Breaking Pembangunan Ruas Rantepao-Pangala-Baruppu Dimulai, Gubernur Sulsel: Kita Doakan Sukses dan Lancar

Berita Terbaru