Bawaslu Tidak Temukan Pelanggaran Pemilu Pada Video Pj. Bupati Bone

- Jurnalis

Selasa, 2 Januari 2024 - 19:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Konfrensi Pers Bawaslu Bone

Suasana Konfrensi Pers Bawaslu Bone

BONEKU.COM.BONE,–  Badan Pengawas  Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone akhirnya mengungkapkan hasil tindak lanjut penelusuran video Pj. Bupati Bone yang viral di medsos lantaran diduga meminta dukungan pada sejumlah kepala desa di bone untuk menenangkan anaknya yang maju pada pileg 2024.

Dalam Pres Rilisnya Ketua Bawaslu Bone Alwi didampingi 3 Komisioner lainya menyampaikan bahwa hasil penelusuran tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu pada peristiwa tersebut.

Baca Juga:  Dua Rumah di Bone Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp650 Juta

“Dari hasil penelusuran kami bahwa tidak ada dugaan pelanggaran pemilu pada video tersebut, yang ada hanya dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yakni dugaan pelanggaran netralitas ASN,” Jelas Alwi

Lebih jauh Alwi menjelaskan bahwa alasan Bawaslu tidak mengkategorikan peristiwa tersebut pada pelanggaran pemilu karena pertama secara hukum pada saat itu jadwal kampanye belum dilakukan  berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2022.

Baca Juga:  Cinta Buta, Remaja Curi Tabung Demi Pacar yang Punya Anak

Video itu diambil pada bulan Oktober sementara masa kampanye baru dilakukan pada 28 November, jadi belum masuk masa kampanye, dan itu jelas diatur pada pasal 282 jo  547 Undang Undang RI nomor 7 tahun 2023.

“Bunyi pasal 282 Undang Undang nomor 7 tahun 2023 yakni, pejabat negara, struktural dan pejabat fungsional dalam negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/ melakukan tindakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye, sementara video tersebut sebelum masa kampanye,”Jelas Alwi

Baca Juga:  Ketua Umum KKMB Nasional Dukung Andi Islamuddin di Pilkada Bone

Namun Demikian Bawaslu Bone memandang terdapat pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yakni dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN itu kami akan menindaklanjuti dengan meneruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)”Tutup Alwi (*)

 

Berita Terkait

Wabup Soppeng Hadiri Pengukuhan DPD KKS Barru, Perkuat Sinergi dan Persaudaraan Soppeng Barru
Dilarang Gunakan Knalpot Brong, Begini Penegasan Kasat Lantas Polres Bone
Bupati Soppeng Meresmikan Hajj Health Adventure
BIAS Sasar Siswa Kelas 1, 2 dan 5 SD Inpres 10/73 Mappesangka
Hujan Tak Kunjung Turun, Ribuan Warga Bone Gelar Salat Istisqa
Tari Kreasi Tradisional “Walasuji” MTsN 3 Bone Pukau Penonton di Malam Kesenian Vorcea Sulsel
Bupati Soppeng Sampaikan Apresiasi atas Prestasi Menteri Pertanian dengan Kinerja Terbaik
Delapan Kecamatan Miliki Kader KISAK, TP PKK Soppeng Perluas Gerakan Sadar Administrasi Kependudukan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:05 WITA

Wabup Soppeng Hadiri Pengukuhan DPD KKS Barru, Perkuat Sinergi dan Persaudaraan Soppeng Barru

Kamis, 10 September 2026 - 15:53 WITA

Dilarang Gunakan Knalpot Brong, Begini Penegasan Kasat Lantas Polres Bone

Kamis, 10 September 2026 - 15:07 WITA

Bupati Soppeng Meresmikan Hajj Health Adventure

Kamis, 10 September 2026 - 13:36 WITA

BIAS Sasar Siswa Kelas 1, 2 dan 5 SD Inpres 10/73 Mappesangka

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WITA

Hujan Tak Kunjung Turun, Ribuan Warga Bone Gelar Salat Istisqa

Berita Terbaru

News

Bupati Soppeng Meresmikan Hajj Health Adventure

Kamis, 10 Sep 2026 - 15:07 WITA