BONEKU.COM,BONE,– 18 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, terancam didiskualifikasi di pemilu tahun 2024. Pasalnya, seluruh partai tersebut belum menyampaikan laporan dana kampanye kepada KPU setempat.

Ancaman itu tertuang dalam PKPU nomor 18 tahun 2023 pasal 118 tentang laporan dana kampanye.

“Partai politik wajib melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU pusat hingga ke KPU kabupaten/kota, dan apabila tidak melaporkan bisa terancam diskualifikasi,” Kata Komisioner KPU Bone, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Zainal, Rabu (03/01/2024).

Baca Juga:  Waspada Penipuan, OTK Catut Nama dan Foto Danyon Ichsan

Ia menjelaskan, laporan tersebut meliputi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Pihak partai diwajibkan mengupload laporan tersebut melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKDK).

“Sejak tanggal 28 November 2023 kemarin, sudah mulai tahap kampanye tapi sampai sekarang belum ada satupun partai yang terlihat melaporkan dana kampanyenya di SIKDK, sampai saat ini” ucapnya.

Baca Juga:  Begini keseruan Video fahsar Lomba tarik tambang.

Mirisnya kata Zainal, pihaknya telah menyurat bahkan jauh sebelumnya sudah melakukan dua kali rapat koordinasi kepada peserta pemilu terkait Laporan Dana kampanye, namun belum membuahkan hasil.

Ia juga kerap mengingatkan pengurus partai untuk proaktif dan mematuhi regulasi KPU.

Batas penyampaian laporan dana kampanye (LADK) akan berakhir 7 Januari 2024. Disebutkan, hanya 15 partai yang menjadi peserta pemilu tahun 2024 di Kabupaten Bone

Baca Juga:  Anies Dijadwalkan Kampanye ke Bone, Jubir : Insya Allah Agendanya 17 Januari

Tiga partai lainnya dinyatakan gagal lolos sebab tidak memiliki caleg untuk bertarung.

Partai tersebut adalah PSI, Partai Buruh dan Garuda. Namun, ketiga partai tetap diwajibkan menyampaikan LADK dan membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

“Kenyataannya ada Dua partai yang tidak membuat dan menyetor RKDK karena sampai saat ini, yaitu PSI dan Garuda” pungkasnya. (*)