Tidak Laporkan Dana Kampanye 18 Parpol di Bone Terancam Diskualifikasi di Pemilu 2024.

- Jurnalis

Rabu, 3 Januari 2024 - 15:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zainal. (Komisioner KPU Bone Divisi Tekhnis)

Zainal. (Komisioner KPU Bone Divisi Tekhnis)

BONEKU.COM,BONE,– 18 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, terancam didiskualifikasi di pemilu tahun 2024. Pasalnya, seluruh partai tersebut belum menyampaikan laporan dana kampanye kepada KPU setempat.

Ancaman itu tertuang dalam PKPU nomor 18 tahun 2023 pasal 118 tentang laporan dana kampanye.

“Partai politik wajib melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU pusat hingga ke KPU kabupaten/kota, dan apabila tidak melaporkan bisa terancam diskualifikasi,” Kata Komisioner KPU Bone, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Zainal, Rabu (03/01/2024).

Baca Juga:  SBB Merasa Tidak Dihargai RRI...

Ia menjelaskan, laporan tersebut meliputi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Pihak partai diwajibkan mengupload laporan tersebut melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKDK).

“Sejak tanggal 28 November 2023 kemarin, sudah mulai tahap kampanye tapi sampai sekarang belum ada satupun partai yang terlihat melaporkan dana kampanyenya di SIKDK, sampai saat ini” ucapnya.

Baca Juga:  Sampah di Bone dan Wajo, Dilirik Investor Dari Inggris

Mirisnya kata Zainal, pihaknya telah menyurat bahkan jauh sebelumnya sudah melakukan dua kali rapat koordinasi kepada peserta pemilu terkait Laporan Dana kampanye, namun belum membuahkan hasil.

Ia juga kerap mengingatkan pengurus partai untuk proaktif dan mematuhi regulasi KPU.

Batas penyampaian laporan dana kampanye (LADK) akan berakhir 7 Januari 2024. Disebutkan, hanya 15 partai yang menjadi peserta pemilu tahun 2024 di Kabupaten Bone

Baca Juga:  AYP Geram Banyak Baliho Caleg Terpasang di PJUTS Aspirasinya

Tiga partai lainnya dinyatakan gagal lolos sebab tidak memiliki caleg untuk bertarung.

Partai tersebut adalah PSI, Partai Buruh dan Garuda. Namun, ketiga partai tetap diwajibkan menyampaikan LADK dan membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

“Kenyataannya ada Dua partai yang tidak membuat dan menyetor RKDK karena sampai saat ini, yaitu PSI dan Garuda” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Investasi Jepang Masuk Bone, Ribuan Hektare Pesisir Ditargetkan Hijau Kembali
Diduga Salah Paham, Pemuda di Bone Nekat Serang Korban dengan Badik
Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Bone Diringkus Polsek Tanete Riattang
Gerakan ASRI Digelorakan, Ribuan Warga Bone Turun Bersih-Bersih
Aksi Premanisme Pengamen Berakhir di Tangan Petugas
Aksi Humanis Bhabinkamtibmas Bone Bantu Penyandang Disabilitas, Viral di Medsos
Mahasiswa Desak Penindakan Tambang Ilegal di Turucinnae, Polres Bone Hentikan Sementara Aktivitas
Pemkab Bone Percepat Transformasi Digital, Luncurkan PADE Beramal e-BMD dan e-Perjadin

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 15:59 WITA

Investasi Jepang Masuk Bone, Ribuan Hektare Pesisir Ditargetkan Hijau Kembali

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:48 WITA

Diduga Salah Paham, Pemuda di Bone Nekat Serang Korban dengan Badik

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:56 WITA

Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Bone Diringkus Polsek Tanete Riattang

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:12 WITA

Gerakan ASRI Digelorakan, Ribuan Warga Bone Turun Bersih-Bersih

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:42 WITA

Aksi Premanisme Pengamen Berakhir di Tangan Petugas

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Cina Ringkus Dua Pelaku Penggelapan Motor

Senin, 16 Feb 2026 - 16:14 WITA