Tidak Laporkan Dana Kampanye 18 Parpol di Bone Terancam Diskualifikasi di Pemilu 2024.

- Jurnalis

Rabu, 3 Januari 2024 - 15:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zainal. (Komisioner KPU Bone Divisi Tekhnis)

Zainal. (Komisioner KPU Bone Divisi Tekhnis)

BONEKU.COM,BONE,– 18 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, terancam didiskualifikasi di pemilu tahun 2024. Pasalnya, seluruh partai tersebut belum menyampaikan laporan dana kampanye kepada KPU setempat.

Ancaman itu tertuang dalam PKPU nomor 18 tahun 2023 pasal 118 tentang laporan dana kampanye.

“Partai politik wajib melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU pusat hingga ke KPU kabupaten/kota, dan apabila tidak melaporkan bisa terancam diskualifikasi,” Kata Komisioner KPU Bone, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Zainal, Rabu (03/01/2024).

Baca Juga:  Video Bupati Bone, Beri Tantangan Bocah Korban Gempa Palu Baca Al 'Quran

Ia menjelaskan, laporan tersebut meliputi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Pihak partai diwajibkan mengupload laporan tersebut melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKDK).

“Sejak tanggal 28 November 2023 kemarin, sudah mulai tahap kampanye tapi sampai sekarang belum ada satupun partai yang terlihat melaporkan dana kampanyenya di SIKDK, sampai saat ini” ucapnya.

Baca Juga:  2 Oknum ASN Pemkab Bone Menanti Pleno di Sentra Gakkumdu

Mirisnya kata Zainal, pihaknya telah menyurat bahkan jauh sebelumnya sudah melakukan dua kali rapat koordinasi kepada peserta pemilu terkait Laporan Dana kampanye, namun belum membuahkan hasil.

Ia juga kerap mengingatkan pengurus partai untuk proaktif dan mematuhi regulasi KPU.

Batas penyampaian laporan dana kampanye (LADK) akan berakhir 7 Januari 2024. Disebutkan, hanya 15 partai yang menjadi peserta pemilu tahun 2024 di Kabupaten Bone

Baca Juga:  Putra Branch Manager Telkomsel Bone Selesaikan Ujian Tahfidz 30 Juz Al-Quran di Batu Jawa Timur

Tiga partai lainnya dinyatakan gagal lolos sebab tidak memiliki caleg untuk bertarung.

Partai tersebut adalah PSI, Partai Buruh dan Garuda. Namun, ketiga partai tetap diwajibkan menyampaikan LADK dan membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

“Kenyataannya ada Dua partai yang tidak membuat dan menyetor RKDK karena sampai saat ini, yaitu PSI dan Garuda” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Diduga Serangan Asma, Kakek Ditemukan Meninggal di Kebun
Sambut Kunjungan Jamkrida Sulsel, Bupati Ratnawati Siap Perkuat Sinergi Ekonomi  
Petani Bone Geram! Pupuk Dibayar Sejak 2025, 2026 Tak Kunjung Datang
Tanggapi Aduan Warga, Lurah Panyula Terjun Langsung Pantau dan Kendalikan Situasi di Wilayahnya
PILU! Dua Jenazah Nenek dan Cucu Harus Dipindah Makam Lagi, Lahan Diminta Pemilik Karena Masalah Sengketa
SAMAKI RESMI MELUNCUR: Bupati Ratnawati Pionir Transformasi Digital Birokrasi Sinjai
Kecelakaan di Perempatan Jalan Ahmad Yani–Gunung Jayawijaya, Pengendara Motor Dilarikan ke RS
RSUD Latemmamala Soppeng Tetapkan Jam Besuk dan Perketat Aturan Pengunjung Anak

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:13 WITA

Diduga Serangan Asma, Kakek Ditemukan Meninggal di Kebun

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:29 WITA

Sambut Kunjungan Jamkrida Sulsel, Bupati Ratnawati Siap Perkuat Sinergi Ekonomi  

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:56 WITA

Petani Bone Geram! Pupuk Dibayar Sejak 2025, 2026 Tak Kunjung Datang

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:13 WITA

PILU! Dua Jenazah Nenek dan Cucu Harus Dipindah Makam Lagi, Lahan Diminta Pemilik Karena Masalah Sengketa

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:18 WITA

SAMAKI RESMI MELUNCUR: Bupati Ratnawati Pionir Transformasi Digital Birokrasi Sinjai

Berita Terbaru