BONE,BONEKU.COM,–Perhelatan Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone semakin intens, seluruh Calon DPRD masih melakukan perekapan hasil penghitungan suara di setiap TPS.

Andi Yusuf Nuryawan (AYN) salah satu Calon Anggota DPRD Bone dari Partai Gerindra, Daerah Pemilihan (Dapil) I yang mencakup Kecamatan Tanete Riattang Riattang, Tanete Riattang Riattang Barat, Tanete Riattang Riattang Timur dan Palakka, hingga saat ini masih melakukan pendataan hasil perhitungan suara.

Baca Juga:  LP KPK Catat Sejumlah Masalah Kabupaten Bone, Mulai Dari Tunggakan BPJS Hingga Utang Kontraktor

Informasi yang dihimpun, sebanyak 315 dari 456 TPS, Andi Yusuf Nuryawan saat ini meraih suara terbanyak dengan mengantongi perolehan suara sebanyak 4.499 suara mengalahkan incumbent.

A. YUSUF NURYAWAN : 4.499
A. UNRU : 2.416
FAHRI RUSLI : 2.063
HERNI NAWIR : 1.368
SYAFRIADI :1.326
SYAMNUR : 684
A. SYAHRUL SAMSU : 158

“data tersebut masih bersifat sementara dari 315 TPS yang memasukkan laporannya. Sementara seluruh tim di lapangan masih terus merampungkan data dari 456 TPS di Dapil I. Tim pemenangan AYN saat ini masih menunggu tambahan perolehan suara dari setiap TPS,” ungkap Tim AYN melalui Pesan singkat.

Baca Juga:  Yasir Mahmud Yakini Gerindra Raih 3 Kursi DPRD Sul-Sel, Dapil Vll Bone

Menanggapi perkembangan perolehan suara yang diraih Andi Yusuf Nuryawan yang juga owner Chill Cafe Watampone tersebut, dirinya menyampaikan terimakasih kepada seluruh masyarakat Bone yang telah berkontribusi menyalurkan dukungan suaranya serta rasa syukur kepada Allah SWT.

“Syukur Alhamdulillah. Terimakasih banyak kepada semua Keluarga, sahabat Seluruh Warga Kabupaten Bone yang telah berkontribusi menyalurkan suara dukungannya untuk saya”

Baca Juga:  YM Klaim Sementara Suara Terbanyak Berdasarkan Perhitungan Suara Internal

Terkhusus untuk tim pemenangan AYN saya meminta untuk tetap fokus bekerja dan mengawal perolehan suara sementara ini hingga KPU Komunikasi Pemilihan Umum nantinya menetapkan hasil perhitungan suara dinyatakan rampung. (*)