Wanita 21 Tahun Pengedar Narkoba Diringkus

- Jurnalis

Minggu, 18 Februari 2024 - 13:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Seorang wanita berinisial AC alias H (21) tertangkap tagan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu, dia ditangkap Sat Narkoba Polres Bone di kediamannya BTN Griya Bajoe Jalan Yos Sudarso, Sabtu malam, 17/2/2024.

Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa yang bersangkutan kuat diduga kuat melakukan transaksi narkoba, Sehingga Unit Narkoba Polres Bone yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Andi Reza Pahlawan langsung melakukan penyelidikan.

Kasat narkoba Iptu Andi Reza Pahlawan melalui keterangan tertulisnya mengatakan bahwa setelah menerima adanya laporan, timnya langsung ke TKP mengamankan pelaku dan benar saja ditemukan sejumlah barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket sabu sedang , 1 unit HP Samsung warna hitam, uang tunai 10 juta rupiah hasil penjualan sabunya, 1 batang sendok takar,1 buah tas kecil hitam, dan 1 set alat hisap/bong.

Baca Juga:  Kapolres Bone Jalin Silaturahmi dengan Jurnalis Lewat Pertandingan Sepak Bola

” Dari keterangan terduga pelaku, Dia mendapat pasokan sabu dari bandar inisial F alias G dengan sistem tempel. Saat ini F alias G masih dalam penyelidikan,” KataKasat Narkoba.

Lebih jauh Andi Reza menjelaskan bahwa, selain AC, pihaknya juga mengamankan 3 orang dengan inisial D, I, dan P. Yang saat penangkapan berlangsung berada di tempat kejadian namun tidak ditemukan barang bukti padanya. Sehingga D dan I akan dikirim ke BNK untuk rehabilitasi, sementara P yang seorang perempuan dan masih di bawah umur akan menjalani diversi.

Baca Juga:  Pj. Bupati Ajak Warga Komitmen Basmi Peredaran Narkoba di Bone

“Kami telah mengamankan AC alias H ke Polres Bone bersama dengan barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut. dengan dugaan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” tegas Andi Reza.

Ia berharap masyarakat dapat terus membantu kepolisian memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Kerjasama masyarakat dinilai sangat berperan dalam upaya memberantas perkara narkotika di wilayah hukum Polres Bone. (*)

Berita Terkait

Dari Tempat Edukasi Jadi Lokasi Miras, Warga Soroti TBK Watampone
Aksi Pencurian di Villa Permandian Pallette Berakhir di Tangan Polisi
IRT di Bone Diduga Diancam Airsoftgun, Polisi Lakukan Penyelidikan
BAZNAS Bone Terima Zakat Fitrah dari 1.009 Personel Polres Bone
AMAL SQUAD Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Bone Jelang Idul Fitri
BAZNAS Bone Bersama Bupati Bone Salurkan Bantuan kepada Penyandang Disabilitas di Aula Masjid Agung
Komunitas Pro Street Bone Tunjukkan Kepedulian, Bagikan Takjil untuk Petugas Damkar di Sejumlah Posko
Berbagi Berkah Ramadan, Polsek Cina Polres Bone Tebar Takjil Gratis untuk Pengguna Jalan

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 00:27 WITA

Dari Tempat Edukasi Jadi Lokasi Miras, Warga Soroti TBK Watampone

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:21 WITA

Aksi Pencurian di Villa Permandian Pallette Berakhir di Tangan Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:02 WITA

IRT di Bone Diduga Diancam Airsoftgun, Polisi Lakukan Penyelidikan

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:56 WITA

BAZNAS Bone Terima Zakat Fitrah dari 1.009 Personel Polres Bone

Senin, 16 Maret 2026 - 19:33 WITA

AMAL SQUAD Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Bone Jelang Idul Fitri

Berita Terbaru