Wanita 21 Tahun Pengedar Narkoba Diringkus

- Jurnalis

Minggu, 18 Februari 2024 - 13:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Seorang wanita berinisial AC alias H (21) tertangkap tagan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu, dia ditangkap Sat Narkoba Polres Bone di kediamannya BTN Griya Bajoe Jalan Yos Sudarso, Sabtu malam, 17/2/2024.

Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa yang bersangkutan kuat diduga kuat melakukan transaksi narkoba, Sehingga Unit Narkoba Polres Bone yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Andi Reza Pahlawan langsung melakukan penyelidikan.

Kasat narkoba Iptu Andi Reza Pahlawan melalui keterangan tertulisnya mengatakan bahwa setelah menerima adanya laporan, timnya langsung ke TKP mengamankan pelaku dan benar saja ditemukan sejumlah barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket sabu sedang , 1 unit HP Samsung warna hitam, uang tunai 10 juta rupiah hasil penjualan sabunya, 1 batang sendok takar,1 buah tas kecil hitam, dan 1 set alat hisap/bong.

Baca Juga:  Gagalkan Penculikan Anak, Personel Polres Bone Diganjar Sepeda dan Uang Tunai

” Dari keterangan terduga pelaku, Dia mendapat pasokan sabu dari bandar inisial F alias G dengan sistem tempel. Saat ini F alias G masih dalam penyelidikan,” KataKasat Narkoba.

Lebih jauh Andi Reza menjelaskan bahwa, selain AC, pihaknya juga mengamankan 3 orang dengan inisial D, I, dan P. Yang saat penangkapan berlangsung berada di tempat kejadian namun tidak ditemukan barang bukti padanya. Sehingga D dan I akan dikirim ke BNK untuk rehabilitasi, sementara P yang seorang perempuan dan masih di bawah umur akan menjalani diversi.

Baca Juga:  Jaga Kondusifitas, Aparat Bone Gelar Patroli Skala Besar di Pusat Kota

“Kami telah mengamankan AC alias H ke Polres Bone bersama dengan barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut. dengan dugaan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” tegas Andi Reza.

Ia berharap masyarakat dapat terus membantu kepolisian memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Kerjasama masyarakat dinilai sangat berperan dalam upaya memberantas perkara narkotika di wilayah hukum Polres Bone. (*)

Berita Terkait

Camat Libureng Bersama APH Pantau Langsung SPBU Bancee Tinjau Kondisi di Lapangan
Tiga ASN Soppeng Wakili Sulsel di MTQ VIII KORPRI Nasional 2026
Gubernur Andi Sudirman Apresiasi Kepercayaan Sulsel Jadi Tuan Rumah MTQ VIII KORPRI Nasional
PNS Bone Terjebak Niat Baik, Antar Pria yang Mengaku Hendak Tarik Uang, Motor Malah Dibawa Kabur
Korem 141 Toddopuli Simulasikan Penanganan Banjir di Bone, Lintas Instansi Dikerahkan
Keresahan BBM dan LPG Memanas, Warga Soroti Distribusi di SPBUN Desa Watu Barebbo
BerAmal Cup 1 Pecah! 43 Kabupaten/Kota dari 13 Provinsi Berebut Hadiah Rp300 Juta di Bone
Mahasiswa Demo di Mapolres Bone Soal BBM dan LPG, Kapolres: Laporkan Jika Temukan Pelanggaran, Tapi Harus Berbasis Data

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:44 WITA

Camat Libureng Bersama APH Pantau Langsung SPBU Bancee Tinjau Kondisi di Lapangan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:10 WITA

Tiga ASN Soppeng Wakili Sulsel di MTQ VIII KORPRI Nasional 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:09 WITA

PNS Bone Terjebak Niat Baik, Antar Pria yang Mengaku Hendak Tarik Uang, Motor Malah Dibawa Kabur

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:50 WITA

Korem 141 Toddopuli Simulasikan Penanganan Banjir di Bone, Lintas Instansi Dikerahkan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:56 WITA

Keresahan BBM dan LPG Memanas, Warga Soroti Distribusi di SPBUN Desa Watu Barebbo

Berita Terbaru