BONE,BONEKU.COM,– Lagi jajaran Sat Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap seorang remaja pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum polres bone.

Identitas pelaku diketahui berinisial IW (36) warga Dusun 1 Desa Congko Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Kasubsi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar yang dikonfirmasi mengatakan bahwa pelaku diamankan di Desa Congko Kecamatan Barebbo Senin, 11/3/2024

Baca Juga:  Kapolres Bone Pimpin Apel Gabungan Bersama Personel Polres dan Brimob Yon C Pelopor

“Dalam penangkapan pelaku, anggota berhasil menemukan barang bukti berupa narkoba sebanyak 5 saset sabu berukuran kecil yang tersimpan dalam tas kecil milik pelaku,” Kata Iptu Rayendra

Lanjut kata Rayendra, saat dilakukan penangkapan pelaku mencoba menghilangkan barang bukti tersebut dengan cara melemparkan ke tanah, namun sayangnya polisi berhasil menemukan tas yang berisi narkoba tersebut.

Baca Juga:  Paslon 01 Sipakariomi Sembangi Rumah Asman, Berikan Selamat atas Kemenangan sebagai Bupati Bone

“Selain narkoba kami juga menemukan uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp.1,5 juta, dan dari pengakuan pelaku barang tersebut dibeli dari seseorang di Kabupaten Wajo sebanyak 10 gram,” Tambah Rayendra

Setelah berhasil diamankan pelaku bersama barang buktinya langsung dibawa ke Polres Bone untuk diproses hukum lebih lanjut. (*)