BONE.BONEKU.COM,– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone melalui Unit Resmob berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana melarikan anak di bawah umur. Pelaku diamankan di wilayah Kabupaten Wajo setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K., mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 06.00 Wita di Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo. Operasi tersebut dipimpin oleh Kanit Resmob AIPTU Tahir dengan dukungan tim Resmob Polres Wajo yang dipimpin IPDA Anwar Ali.
Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/249/IV/2026/SPKT/Polres Bone/Polda Sulawesi Selatan. Peristiwa terjadi pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 01.30 Wita di Kompleks Pasar Palakka, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Pelapor, Abd Latif (50), melaporkan bahwa anaknya, LS (17), diduga dilarikan oleh seorang pria berinisial AI (24). Korban yang masih di bawah umur dijemput pelaku dari rumahnya dengan alasan akan menjenguk ibu pelaku yang sedang dirawat di rumah sakit.
“Namun, korban justru dibawa ke rumah kerabat pelaku di wilayah Siwa, Kabupaten Wajo tanpa seizin dan sepengetahuan orang tua korban,” ungkap AKP Alvin. Kamis 30/4/2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Resmob berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Polisi memastikan bahwa korban merupakan anak di bawah umur berdasarkan dokumen resmi akta kelahiran. Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Bone untuk diproses secara hukum.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bone guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara.
Polres Bone mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila terjadi dugaan tindak pidana, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur. (*)











