BONE,BONEKU.COM,– Seorang lelaki berinisial RW alias CD (47) Warga Jalan MH. Tamrin Kelurahan Manurungnge Kecamatan Tanete Riattang diamankan Sat Reskrim Polsek Tanete Riattang.

RW alias CD diamankan karena menguasai atau memiliki narkoba jenis sabu-sabu yang sudah di paket-paketkan kemudian untuk dijual kembali oleh pelaku setelah sebagiannya sudah dikonsumsi olehnya.

Kasubsi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut, dan saat diamankan pelaku tak bisa mengelak karena ditemukan barang bukti narkoba.

Baca Juga:  Miliki Sabu Ukuran Sedang, Pria Ini Ditangkap Polisi

“barang bukti yang ditemukan saat penangkapan 3 sashet narkoba ukuran kecil, uang tunaaaa Rp 531 ribu dan juga alat hisap berupa bong, sendok takar dan juga 1 unit Hp,” Kata Iptu Rayendra Senin, 18 Maret 2024.

Lebih jauh Rayendra menjelaskan bahwa dari hasil interogasi pelaku, RW alias CD mengakui bahwa narkoba tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak diketahui namanya, hanya mengenal wajahnya saja.

Baca Juga:  Salat Jumat Tidak Pakai Masker, Ketua DPRD Bone Himbau Warga Tetap Patuh

“Narkoba tersebut dibeli dari seseorang dengan harga Rp.1,8 juta, kemudian dipaketkan beberapa bagian, sebagian sudah berhasil dijual oleh pelaku, sebagiannya lagi sudah di konsumsi,” Jelas Rayendra

Pelaku dan barang buktinya kini sudah diamankan di Polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)

Baca Juga:  Anggota DPR RI Apresiasi Penangkapan Terduga Bandar Narkoba di Bone