BONE, BONEKU.COM – Menyikapi pemberitaan terkait dugaan pencurian telepon seluler (HP) yang beredar, MY dan DMR menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab. Keduanya menegaskan bahwa mereka bukan pelaku pencurian HP tersebut.
MY dan DMR menjelaskan, posisi mereka dalam perkara tersebut berkaitan dengan transaksi pembelian HP yang belakangan diketahui merupakan barang hasil tindak pidana. Keduanya mengaku tidak mengetahui bahwa HP yang diperjualbelikan tersebut merupakan barang hasil pencurian.
“Kami bukan pelaku pencurian HP. Kami membeli HP tersebut dan tidak mengetahui sebelumnya bahwa barang itu ternyata berasal dari hasil pencurian,” demikian klarifikasi yang disampaikan MY dan DMR.
Dalam perkara ini, nama MY dan DMR muncul setelah HP yang dilaporkan hilang ditemukan melalui proses pelacakan (tracking) berada dalam penguasaan DMR.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, alur kepemilikan HP tersebut bermula saat MY membeli perangkat tersebut dari seseorang yang diduga merupakan pelaku pencurian. Selanjutnya, HP tersebut dijual kembali oleh MY kepada DMR.
Persoalan kemudian terungkap setelah pemilik HP melakukan pelacakan terhadap perangkat yang dilaporkan hilang. Hasil pelacakan menunjukkan bahwa HP tersebut berada dalam penguasaan DMR.
MY dan DMR menegaskan bahwa transaksi yang dilakukan tidak disertai pengetahuan bahwa HP tersebut merupakan barang hasil kejahatan. Mereka menyatakan membeli dan menguasai HP tersebut dengan itikad baik.
Secara hukum, seseorang yang membeli atau menguasai barang yang berasal dari tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti mengetahui atau patut menduga barang tersebut merupakan hasil kejahatan. Namun, penentuan status dan keterlibatan seseorang sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan serta proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Dalam perkembangan perkara tersebut, DMR disebut masih berada di Polres Bone untuk memberikan keterangan kepada penyidik. DMR juga disebut tidak dilakukan penahanan.
Sementara itu, MY dan DMR menyampaikan bahwa persoalan kepemilikan HP tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Mereka menyebut telah tercapai kesepakatan damai dengan pemilik HP.
Meski demikian, proses hukum dan penentuan status masing-masing pihak tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk hak jawab MY dan DMR terhadap pemberitaan sebelumnya, sekaligus untuk meluruskan informasi bahwa keduanya menegaskan bukan sebagai pelaku pencurian HP tersebut. (*)









