Lima DPO Berhasil Di Amankan Oleh Tim Tabur Kajati Papua Dan Kajari Bone

- Jurnalis

Selasa, 2 April 2024 - 17:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM–Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersama Kejaksaan Negeri Bone Sulawesi Selatan berhasil mengamankan buronan pelaku tindak kejahatan dalam perkara tindak pidana perikanan.

Sebanyak lima orang yang merupakan warga Kabupaten Bone yakni Mahmud, Al Ihlas Alias Allu, Amri, Semmang Alias Arman, dan Saenuddin Alias Sainuddin.

Adapun para DPO, diamankan, dikediaman tersangka Mahmud tepatnya di Tippulue Kelurahan Toro Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone yang pelaksanaannya dilakukan secara persuasif.

“Terhadap para terdakwa telah dijatuhi vonis yang berkekuatan hukum atau inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1930 K/Pid.Sus/2019 tanggal 4 September 2019 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 6/PID SUS-PRK/2018/PT.JAP tanggal 25 Januari 2019 Juncto Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor: 119/Pid.Sus/2018/PN.Ffk tanggal 29 November 2018, yang amarnya pada intinya menyatakan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan,” kata Kasi Intel Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad SH MH melalui keterangan tertulisnya Selasa 2 April 2024.

Baca Juga:  Dies Natalis Unhas, Di Gelar Di Bone...

Para terdakwa tersebut lanjutnya, terbukti bersalah telah memiliki dan mengoperasikan kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

“Bahwa sejak para terdakwa divonis oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung pada tahun 2019 dan para terdakwa mengetahui putusan pidananya, maka para terdakwa sudah tidak dapat dihubungi lagi dan para terdakwa sudah tidak menunjukkan itikad baiknya sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Fakfak untuk melakukan eksekusi, maka Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat selanjutnya ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan RI, maka Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersama Kejaksaan Negeri Bone yang merupakan Kejaksaan Negeri yang wilayah hukumnya tempat dimana para terdakwa berdomisili segera bergerak cepat setelah menerima informasi hingga berhasil mengamankan para DPO,” bebernya.

Baca Juga:  Pemkab Bone Siapkan Rp. 49 Miliar Untuk THR ASN

Selanjutnya pada Selasa 2 April 2024 sekitar pukul 05.50 Wita kelima orang DPO diterbangkan dari Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar Sulawesi Selatan menuju Bandara Udara Rendani Manokwari Papua Barat untuk selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Pabar dan Kejari Fakfak untuk melaksanakan putusan Majelis Hakim dengan cara para terdakwa dimasukkan ke Lapas Kelas IIB Manokwari untuk menjalani pidana penjaranya yang telah incraht.

Baca Juga:  Kajari Bone Jadi Irup Peringatan Hari Lahir ke-79 Kejaksaan Ri

“Sehubungan dengan Perkara Tindak Pidana Perikanan dari Kejari Fakfak tersebut, terdapat 12 (Duabelas) orang yang masuk dalam daftar pencarian orang, dimana telah diamankan sebanyak 5 (lima) orang, sehingga masih terdapat 7 (tujuh) orang dalam Daftar Pencarian Orang,” Ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Bone Ahmad Jazuli meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum dan Kajari Bone menghimbau kepada seluruh Buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)

Berita Terkait

Korem 141 Toddopuli Simulasikan Penanganan Banjir di Bone, Lintas Instansi Dikerahkan
Keresahan BBM dan LPG Memanas, Warga Soroti Distribusi di SPBUN Desa Watu Barebbo
BerAmal Cup 1 Pecah! 43 Kabupaten/Kota dari 13 Provinsi Berebut Hadiah Rp300 Juta di Bone
Mahasiswa Demo di Mapolres Bone Soal BBM dan LPG, Kapolres: Laporkan Jika Temukan Pelanggaran, Tapi Harus Berbasis Data
Terima Bantuan Air Bersih, Warga Kalosi Maros: Terima Kasih Bantuannya Pak Gubernur
Bukan Pelaku Pencurian, MY-DMR Ungkap Kronologi HP Berujung di Tangan Mereka
Koperasi Awards 2026, Gubernur Sulsel Terima Penghargaan Bakti Koperasi Nayaka Mahambara
Demi Menghemat Biaya, Karyawan SPBU di Bone Dirampas Hak Jaminan Sosialnya

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:50 WITA

Korem 141 Toddopuli Simulasikan Penanganan Banjir di Bone, Lintas Instansi Dikerahkan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:50 WITA

BerAmal Cup 1 Pecah! 43 Kabupaten/Kota dari 13 Provinsi Berebut Hadiah Rp300 Juta di Bone

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:55 WITA

Mahasiswa Demo di Mapolres Bone Soal BBM dan LPG, Kapolres: Laporkan Jika Temukan Pelanggaran, Tapi Harus Berbasis Data

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:54 WITA

Terima Bantuan Air Bersih, Warga Kalosi Maros: Terima Kasih Bantuannya Pak Gubernur

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:54 WITA

Bukan Pelaku Pencurian, MY-DMR Ungkap Kronologi HP Berujung di Tangan Mereka

Berita Terbaru