Polres Bone Amankan 1 Orang Pengedar Narkoba

- Jurnalis

Jumat, 12 April 2024 - 18:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Sat res narkoba Polres Bone kembali mengamankan seorang pengedar narkotika di wilayah hukum polres bone pada Jumat dini hari, 12 April 2024.

Identitas pelaku diketahui berinisial I alias M (43) warga lingkungan Cilellang Kelurahan Majang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Kasubsi Humas Polres Bone Iptu Rayendra mengatakan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan, yang mana sebelumnya polisi telah mengamankan seseorang berinisial K yang baru saja mengkonsumsi narkoba.

Baca Juga:  Ungkap Peredaran Narkotika Sebanyak 1,2 Kg, 2 Oknum ASN Ikut Diamankan Polisi

Saat diinterogasi pelaku berinisial K ini mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari lelaki berinisial I alias M yang beralamat di Kelurahan Majang, Polisi yang melakukan penggeledahan di rumah milik pelaku K ditemukan 1 saset narkoba.

“Atas penunjukan tersebut pelaku I alias M berhasil diamankan polisi, dan saat dilakukan penggeledahan di rumahnya benar saja bahwa ditemukan sejumlah barang bukti narkoba,”Kata Iptu Rayendra Kasubsi Humas Polres Bone, Jumat 12 April 2024.

Baca Juga:  Polres Bone Tanggapi Soal Polemik 4 Pelaku Narkoba Yang Positif

Lebih jauh Rayendra menjelaskan bahwa dari hasil penangkapan pelaku I alias M ditemukan sejumlah barang bukti berupa, 14 Saset Sabu ukuran kecil, 1 saset sabu ukuran sedang, 1 unit Hp dan uang tunai sebesar Rp, 250.000.

“dari pengakuan pelaku kalau sabu tersebut sebelumnya dibeli dari seseorang yang tidak diketahui namanya atas arahan dari rekannya sebanyak 3  sachet sabu ukuran sedang seharga Rp 3.900.000,barang tersebut diterima langsung oleh pelaku dengan cara datang ke Kabupaten Bulukumba,” Tambah Rayendra

Baca Juga:  2 Pelaku Narkoba Tak Berkutik Saat Ditangkap

Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya ini sudah diamankan di Polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Berita Terkait

BerAmal Cup 1 Pecah! 43 Kabupaten/Kota dari 13 Provinsi Berebut Hadiah Rp300 Juta di Bone
Mahasiswa Demo di Mapolres Bone Soal BBM dan LPG, Kapolres: Laporkan Jika Temukan Pelanggaran, Tapi Harus Berbasis Data
Terima Bantuan Air Bersih, Warga Kalosi Maros: Terima Kasih Bantuannya Pak Gubernur
Bukan Pelaku Pencurian, MY-DMR Ungkap Kronologi HP Berujung di Tangan Mereka
Koperasi Awards 2026, Gubernur Sulsel Terima Penghargaan Bakti Koperasi Nayaka Mahambara
Demi Menghemat Biaya, Karyawan SPBU di Bone Dirampas Hak Jaminan Sosialnya
Tim Monev Polda Sulsel Tinjau Kampung Tertib Lalu Lintas Bone — Cek Efektivitas & Kebutuhan Peningkatan Program
Tidur di Teras, HP Rp3,2 Juta Raib: Dua Terduga Pelaku Pencurian Dibekuk Resmob Polres Bone

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:50 WITA

BerAmal Cup 1 Pecah! 43 Kabupaten/Kota dari 13 Provinsi Berebut Hadiah Rp300 Juta di Bone

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:55 WITA

Mahasiswa Demo di Mapolres Bone Soal BBM dan LPG, Kapolres: Laporkan Jika Temukan Pelanggaran, Tapi Harus Berbasis Data

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:54 WITA

Terima Bantuan Air Bersih, Warga Kalosi Maros: Terima Kasih Bantuannya Pak Gubernur

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:47 WITA

Koperasi Awards 2026, Gubernur Sulsel Terima Penghargaan Bakti Koperasi Nayaka Mahambara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:29 WITA

Demi Menghemat Biaya, Karyawan SPBU di Bone Dirampas Hak Jaminan Sosialnya

Berita Terbaru