BONE,BONEKU.COM,– Sat res narkoba Polres Bone kembali mengamankan seorang pengedar narkotika di wilayah hukum polres bone pada Jumat dini hari, 12 April 2024.

Identitas pelaku diketahui berinisial I alias M (43) warga lingkungan Cilellang Kelurahan Majang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Kasubsi Humas Polres Bone Iptu Rayendra mengatakan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan, yang mana sebelumnya polisi telah mengamankan seseorang berinisial K yang baru saja mengkonsumsi narkoba.

Baca Juga:  Peduli Kaum Dhuafa Relawan BDDB Berbagi Sembako dan Alkes

Saat diinterogasi pelaku berinisial K ini mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari lelaki berinisial I alias M yang beralamat di Kelurahan Majang, Polisi yang melakukan penggeledahan di rumah milik pelaku K ditemukan 1 saset narkoba.

“Atas penunjukan tersebut pelaku I alias M berhasil diamankan polisi, dan saat dilakukan penggeledahan di rumahnya benar saja bahwa ditemukan sejumlah barang bukti narkoba,”Kata Iptu Rayendra Kasubsi Humas Polres Bone, Jumat 12 April 2024.

Baca Juga:  ARIP BUKA PUASA BERSAMA Warga Binaan Lapas Bone...

Lebih jauh Rayendra menjelaskan bahwa dari hasil penangkapan pelaku I alias M ditemukan sejumlah barang bukti berupa, 14 Saset Sabu ukuran kecil, 1 saset sabu ukuran sedang, 1 unit Hp dan uang tunai sebesar Rp, 250.000.

“dari pengakuan pelaku kalau sabu tersebut sebelumnya dibeli dari seseorang yang tidak diketahui namanya atas arahan dari rekannya sebanyak 3  sachet sabu ukuran sedang seharga Rp 3.900.000,barang tersebut diterima langsung oleh pelaku dengan cara datang ke Kabupaten Bulukumba,” Tambah Rayendra

Baca Juga:  Kecelakaan Beruntun di Lappariaja 1 Orang Meninggal Dunia

Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya ini sudah diamankan di Polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)