Polres Bone Amankan 1 Orang Pengedar Narkoba

- Jurnalis

Jumat, 12 April 2024 - 18:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Sat res narkoba Polres Bone kembali mengamankan seorang pengedar narkotika di wilayah hukum polres bone pada Jumat dini hari, 12 April 2024.

Identitas pelaku diketahui berinisial I alias M (43) warga lingkungan Cilellang Kelurahan Majang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Kasubsi Humas Polres Bone Iptu Rayendra mengatakan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan, yang mana sebelumnya polisi telah mengamankan seseorang berinisial K yang baru saja mengkonsumsi narkoba.

Baca Juga:  Miliki Narkoba Jenis Sabu, Seorang ABK di Bone Diringkus

Saat diinterogasi pelaku berinisial K ini mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari lelaki berinisial I alias M yang beralamat di Kelurahan Majang, Polisi yang melakukan penggeledahan di rumah milik pelaku K ditemukan 1 saset narkoba.

“Atas penunjukan tersebut pelaku I alias M berhasil diamankan polisi, dan saat dilakukan penggeledahan di rumahnya benar saja bahwa ditemukan sejumlah barang bukti narkoba,”Kata Iptu Rayendra Kasubsi Humas Polres Bone, Jumat 12 April 2024.

Baca Juga:  Residivis Jambret Diringkus Polisi

Lebih jauh Rayendra menjelaskan bahwa dari hasil penangkapan pelaku I alias M ditemukan sejumlah barang bukti berupa, 14 Saset Sabu ukuran kecil, 1 saset sabu ukuran sedang, 1 unit Hp dan uang tunai sebesar Rp, 250.000.

“dari pengakuan pelaku kalau sabu tersebut sebelumnya dibeli dari seseorang yang tidak diketahui namanya atas arahan dari rekannya sebanyak 3  sachet sabu ukuran sedang seharga Rp 3.900.000,barang tersebut diterima langsung oleh pelaku dengan cara datang ke Kabupaten Bulukumba,” Tambah Rayendra

Baca Juga:  Curi Gabah Petani 7 Karung Pria Ini Diringkus Polisi

Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya ini sudah diamankan di Polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Berita Terkait

Muhammad Akbar Pamonroi: Prof. Lukman Arake Sosok Tepat Pimpin IAIN Bone
Mentan RI Salurkan Bantuan Rp9 Miliar untuk Korban Banjir di Bone
BAZNAS Bone Salurkan 400 Paket Sembako untuk Korban Banjir
Kurang dari 24 Jam, Polsek Tanete Riattang Bekuk 4 Pelaku Curanmor Bersenjata Tajam
Dua Warga Meninggal Akibat Banjir Bone, Gubernur Sulsel Serahkan Tali Asih
Tanam Perdana PM-ASS di Bone, Andi Asman Dorong Transformasi Pertanian Berbasis Teknologi
Pj Sekda Bone Serahkan Santunan Bupati untuk Keluarga Bocah Korban Banjir
Terobos Genangan Air, Bupati Bone Pantau Evakuasi Korban Banjir

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 13:31 WITA

Muhammad Akbar Pamonroi: Prof. Lukman Arake Sosok Tepat Pimpin IAIN Bone

Senin, 11 Mei 2026 - 11:34 WITA

Mentan RI Salurkan Bantuan Rp9 Miliar untuk Korban Banjir di Bone

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:41 WITA

BAZNAS Bone Salurkan 400 Paket Sembako untuk Korban Banjir

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:15 WITA

Dua Warga Meninggal Akibat Banjir Bone, Gubernur Sulsel Serahkan Tali Asih

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:11 WITA

Tanam Perdana PM-ASS di Bone, Andi Asman Dorong Transformasi Pertanian Berbasis Teknologi

Berita Terbaru