BONE,BONEKU.COM,– Satuan Narkoba polres bone kembali mengamankan 3 orang pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bone, mirisnya 1 dari 3 orang pelaku yang diamankan masih berstatus pelajar.
Kasubsi Humas Polres Bone Iptu Rayendra yang dikonfirmasi membenarkan, dia mengatakan bahwa ketiga pelaku ini diketahui berinisial SH (23), SD (44) dan AN (18) yang masih berstatus pelajar.
Rayendra menjelaskan bahwa awalnya pihak sat narkoba mengamankan lelaki berinisial SH di Desa Kajao Laliddong Rabu kemarin, dari hasil penggeledahan ditemukan satu saset narkoba jenis sabu-sabu.
“Dari pengakuan SH, dia mengakui barang tersebut diperoleh dari AN atas suruhan SD, sehingga anggota langsung bergerak mengamankan kedua pelaku lainnya,” Kata Iptu Rayendra, Kamis, 2 Mei 2024.
Dari tangan pelaku AN, polisi juga menemukan barang bukti satu saset sabu berukuran sedang, barang tersebut merupakan sisa dari yang dijual sebelumnya seharga Rp. 300 ribu.
“Pelaku juga mengakui bahwa sebelumnya dia mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang tak dikenal di Desa Letta Tanah, dan saat ini masih dalam pengejaran kami,” Bebernya
“Untuk peran pelajar ini, dia bertindak sebagai perantara kepada si pembeli atas suruhan pelaku inisial SD,” Tambahnya
Saat ini ketiga pelaku beserta semua barang bukti yang berhasil ditemukan telah diserahkan ke penyidik sat narkoba polres bone untuk diproses hukum lebih lanjut, para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Tim Redaksi