Kadis PMD Bantah Tudingan Soal Foto Simbol 3 Jari Yang Dinilai Dukungan ke Paslon

- Jurnalis

Senin, 30 September 2024 - 21:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andi Gunadil Ukra (Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Bone)

Andi Gunadil Ukra (Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Bone)

BONE,BONEKU.COM — Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bone akhirnya angkat bicara soal fotonya yang beredar di Sosial media dengan simbol 3 jari yang diduga sebagai bentuk dukungan ke salah satu paslon.

Saat dikonfirmasi Andi Gunadil Ukra mengatakan bahwa terkait foto itu sepertinya netizen keliru kalau menganggap bahwa itu sebagai simbol dukungan ke salah satu paslon, padahal itu hanya simbol ucapan kepada max owner enrekang yang sedang aniversary yang ke 3 tahun.

Baca Juga:  Berhasil Tekan Inflasi Daerah, Presiden Jokowi Serahkan Penghargaan ke Bupati Bone

“Terkait foto itu, kami dari komunitas motor Bone max owner memberi simbol selamat kepada enrekang max owner terkait anniversary ke 3, yang difoto itu anak Bonemo, jadi tidak ada sama sekali kaitannya dengan mendukung salah satu paslon, ” Ujar Andi Gunadil

Namun, meski Andi Gunadil membantah tudingan tersebut, Pihak Bawaslu pun diharapkan tetap melakukan penelusuran lebih lanjut terkait foto tersebut, apalagi diketahui  bahwa ASN memiliki larangan terkhusus yang sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemendagri, Kemenpan RB, KASN BKN dan Bawaslu pda tahun 2022 lalu.

Baca Juga:  Pengurus PBSI Bone Masa Bakti 2024-2028 Akan Segera Dikukuhkan

Dalam lampiran SKB tersebut jelas tertulis bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas akan dijatuhi sanksi sebagaimana bunyi undang-undang.

Aparatur sipil negara yang melanggar prinsip netralitas dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Baca Juga:  1000 Personil Gabungan Diterjunkan Amankan Aksi Demo Tolak Kenaikan PBB-P2

Berdasarkan jenis sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi-sanksi yang dimaksud adalah pertama, sanksi hukuman disiplin sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun; Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun; Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. (*)

Berita Terkait

Dirut PDAM Bone Dikabarkan Diperiksa Kejari, Kasi Intel : Sudah Tahap Penyidikan
Bukan Sekadar Biografi, “BupAAS: Jalan Pengabdian” Hadirkan Perspektif 44 Narasumber
Pencuri Brankas Milik Youtuber Bone Wa Nimbang Ditangkap, Polisi Kembangkan Kasus di Puluhan TKP
Kabupaten Bone Kembali Raih WTP ke-11 Berturut-turut, Bukti Tata Kelola Keuangan Makin Solid
Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, Puluhan Jeriken Disita
Anak Balita Terkunci di Mobil, Damkar Bone Sigap Evakuasi
Polisi Gagalkan Tawuran Berdarah di Bone, 33 Remaja Diamankan dan 6 Sajam Disita
Andi Asman Sulaiman: Pancasila Harus Menjadi Pedoman dalam Setiap Kebijakan Pemerintah

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:42 WITA

Dirut PDAM Bone Dikabarkan Diperiksa Kejari, Kasi Intel : Sudah Tahap Penyidikan

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:13 WITA

Bukan Sekadar Biografi, “BupAAS: Jalan Pengabdian” Hadirkan Perspektif 44 Narasumber

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:16 WITA

Pencuri Brankas Milik Youtuber Bone Wa Nimbang Ditangkap, Polisi Kembangkan Kasus di Puluhan TKP

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:36 WITA

Kabupaten Bone Kembali Raih WTP ke-11 Berturut-turut, Bukti Tata Kelola Keuangan Makin Solid

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:11 WITA

Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, Puluhan Jeriken Disita

Berita Terbaru